
NewsBalikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (sering dikenal Donna Faroek), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Donna ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.
Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025), Donna diduga menerima aliran uang sebesar Rp3,5 miliar yang terkait dengan upaya perpanjangan enam IUP milik pengusaha berinisial ROC (Rudy Ong Chandra).
Uang tersebut diduga merupakan imbalan untuk proses perpanjangan izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada periode 2013–2018. Peran Donna dalam perkara ini muncul setelah penyidikan yang sebelumnya menjerat beberapa pihak lain, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap Rudy.
Sebelum penahanan, KPK menjadwalkan dan memanggil Donna untuk diperiksa pada awal September 2025; pemeriksaan berlangsung menyusul pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Dayang Donna sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Juru bicara KPK menyampaikan penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dayang Donna adalah sosok publik di Kaltim: putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan aktif dalam sejumlah organisasi bisnis serta politik, termasuk sebagai Ketua Kadin Kaltim. Profilnya menempatkannya sebagai figur berpengaruh di ranah bisnis dan politik regional, sehingga penetapan tersangka ini beresonansi kuat di tingkat provinsi.
Publikasi KPK menyebutkan adanya aliran dana yang melibatkan ROC sebagai pihak yang ingin memperoleh perpanjangan enam IUP. Selain Donna dan Rudy, penyidikan sebelumnya menyinggung nama-nama lain yang relevan dalam jaringan perizinan tersebut; sejumlah proses penyidikan bahkan sempat menyentuh nama mantan Gubernur Awang Faroek Ishak—meski yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Desember 2024 sehingga penyidikan atas nama itu tidak dilanjutkan.
Semua alat bukti yang saat ini dipakai KPK (catatan transfer, kesaksian, dokumen perizinan, dan keterangan tersangka/saksi) menjadi dasar penahanan dan proses penyidikan lanjutan.
