DPRD Samarinda Merumuskan Aturan Pemasangan Reklame dan Iklan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Foto istimewa

NewsSamarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah menyusun langkah strategis untuk menata ulang sistem pemasangan reklame dan iklan di kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya “sampah visual” yang dinilai merusak estetika kota.

“Kami ingin menertibkan reklame yang semrawut dan tidak berizin. Termasuk menetapkan aturan yang jelas soal perizinan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, banyak baliho dan spanduk liar dipasang sembarangan tanpa izin resmi, sehingga mengganggu keindahan kota. Regulasi baru yang tengah disusun akan mencakup seluruh aspek, mulai dari perizinan, penetapan titik pemasangan, hingga pengelolaan iklan digital seperti videotron.

Samri juga menekankan bahwa penataan reklame berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem yang rapi dan profesional, pemasangan iklan bisa menjadi sumber pendapatan bagi kota.

“Selama ini banyak iklan yang tak terpantau dan tidak masuk kas daerah. Ini yang akan kita benahi,” tegas politisi PKS itu.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dan studi banding ke daerah lain guna merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif dan mudah diterapkan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan kota yang bersih, tertata, dan enak dipandang,” tutupnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *