
NewsSamarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).
SK tersebut tertuang dalam Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Kota Samarinda 2025, dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Andi Harun menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan bertujuan mencegah segala bentuk pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik. Pemkot juga menerapkan kebijakan zero tolerance (nol toleransi) terhadap praktik kecurangan, termasuk suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.
“Kami hanya ingin memastikan seluruh proses SPMB berlangsung transparan dan bebas dari intervensi,” ujar Andi Harun.
Ia juga menekankan bahwa masa penerimaan siswa baru kerap menjadi celah munculnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Karena itu, pembentukan tim pengawasan merupakan langkah preventif untuk memastikan proses seleksi berjalan jujur dan adil.
Masyarakat juga diminta aktif mengawasi jalannya proses SPMB. Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga bisa melapor langsung ke Posko Pengaduan SPMB yang dibuka di Kantor Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia, Kecamatan Samarinda Kota.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi. Laporkan jika menemukan kejanggalan,” pungkasnya.
