Jangan Sampai Tertipu! Ini 7 Tips Aman Jual Beli Rumah dan Tanah

Ilustrasi jual beli rumah yang aman. Istimewa
NewsBalikpapan - Balikpapan, IDN Times – Membeli atau menjual rumah dan tanah bukan perkara sepele. Di balik prosesnya yang tampak sederhana, ada banyak risiko penipuan yang mengintai. Mulai dari sertifikat palsu, harga yang dimark-up, hingga sengketa lahan yang tak terungkap sejak awal.

Agar tak terjebak dalam transaksi bodong, berikut 7 tips jual beli properti yang wajib kamu perhatikan:

1. Cek Legalitas Sertifikat Tanah

Sebelum membeli, pastikan sertifikat tanah asli dan tidak dalam sengketa. Kamu bisa mengeceknya langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui layanan online resmi seperti Sentuh Tanahku. Jangan mudah percaya hanya dengan fotokopi!

“Banyak kasus pembeli tertipu karena tidak mengecek keaslian sertifikat ke BPN. Padahal ini langkah krusial,” kata notaris publik di Balikpapan, Rani Listya.

2. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Terpercaya

Selalu libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris saat transaksi. Mereka akan memastikan dokumen sah, lengkap, dan sesuai aturan hukum. Hindari transaksi hanya dengan kwitansi atau perjanjian bawah tangan.

3. Survei Lokasi Langsung, Jangan Hanya Lihat Foto

Foto bisa menipu! Datangi langsung lokasi rumah atau tanah yang ingin dibeli. Cek akses jalan, kondisi lingkungan, luas tanah sebenarnya, dan apakah bangunan sesuai deskripsi.

4. Pastikan Nama di Sertifikat Sesuai dengan Penjual

Jangan mudah percaya pada “makelar” atau perantara. Pastikan nama di sertifikat sama dengan KTP penjual, atau jika diwakilkan, mintalah surat kuasa resmi yang ditandatangani dan bermaterai.

5. Periksa Status Lahan di RTRW dan PBB

Khusus untuk tanah, cek status peruntukan lahannya di peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pastikan lahan itu bukan zona hijau, fasilitas umum, atau jalur proyek pemerintah. Juga, pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dibayar lunas.

6. Gunakan AJB dan Balik Nama Resmi

Setelah pembayaran, minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT dan segera lakukan proses balik nama di BPN. Jangan menunda balik nama karena rawan sengketa di kemudian hari.

7. Jangan Tergiur Harga Murah di Bawah Pasaran

Harga terlalu murah bisa jadi jebakan. Bandingkan harga pasar properti di kawasan tersebut sebelum membeli. Jika terlalu jauh di bawah rata-rata, bisa jadi itu tanah sengketa atau sertifikat palsu.

Bijak dan Waspada, Kunci Aman Jual Beli Properti

Transaksi properti membutuhkan ketelitian, bukan hanya karena nilai yang besar, tapi karena menyangkut masa depan dan keamanan hukum. Jadi, selalu lakukan pengecekan menyeluruh, gunakan jasa profesional, dan jangan terburu-buru.




Ingat, lebih baik ribet di awal daripada repot di belakang.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *