Satpol PP Turunkan Reklame Rokok, Netizen: “Habis Itu, Nyebat Juga Ya Pak?”

Ilustrasi penertiban papan iklan rokok di jalanan.
NewsBalikpapan - Langkah Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan 236 papan reklame iklan rokok menuai pro dan kontra. Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/5/2025) itu dianggap belum efektif dalam menekan angka perokok di masyarakat, meskipun mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Video penertiban tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @portalbalikpapan. Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 2.716 likes dan 223 komentar dari warganet, mayoritas menyampaikan kritik pedas terhadap langkah pemerintah.

Salah satu titik penurunan reklame berada di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Penertiban ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bagian dari komitmen menjadikan Balikpapan sebagai Kota Ramah Anak.

Warganet mempertanyakan efektivitas penertiban iklan jika rokok masih mudah diperoleh di pasaran.

"Malah iklannya yang ditertibkan, kirain perokoknya," tulis akun @rachmancobex.

"Buang-buang anggaran aja," ujar akun @reza.a_p.

"Percuma iklan diturunin kalau rokok tetap dijual bebas," komentar akun @efaha9.

Namun, ada pula yang mendukung langkah tersebut.

"Alhamdulillah, lanjut tertibkan iklan khamr depan RSKD, berani juga kah?" tulis akun @afiatmaruf.

"Sepanjang Jalan Pasar Sore juga masih banyak, tolong ditindak," tambah akun @zas_family_.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, M. Nasir, menyebut penertiban reklame sah dilakukan jika izin reklame telah kedaluwarsa sesuai Perda Nomor 8 tentang Izin Reklame.

“Izin reklame rokok sudah tidak berlaku, jadi daerah berwenang menertibkan,” ujarnya.

Namun, ia juga menilai Perda KSTR Nomor 3 Tahun 2018 perlu direvisi karena belum mengatur secara tegas larangan iklan rokok di ruang publik.
Senada, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Aryo Subroto, menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan seperti Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Dialog terbuka harus dilakukan sejak awal bersama pelaku usaha dan masyarakat. Prosesnya harus transparan dan akuntabel,” jelas Aryo.
Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Wali Kota tertanggal 4 Desember 2023 tidak bisa dijadikan dasar hukum penindakan.

“Surat edaran bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar sanksi,” tegasnya.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena reklame tidak lagi memiliki izin dan tidak menyumbang pajak daerah sejak 2023.

“Ini hasil kesepakatan dalam RDP bersama DPRD, BPPRD, OPD, biro iklan, dan perwakilan perusahaan rokok. Reklame besar wajib dibongkar,” jelas Yosep.

Ia menyebut, reklame yang ditertibkan umumnya berukuran lebih dari 2x3 meter dengan tinggi di atas 8 meter, yang seharusnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk spanduk dan reklame kecil, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Meski penertiban ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak daerah sekitar Rp5 miliar per tahun, Pemkot Balikpapan akan mendorong penggunaan media promosi digital seperti videotron yang dinilai lebih aman dan mendukung estetika kota.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *