Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Balikpapan Tuai Polemik

Perumusan Perda Tanpa Rokok di Balikpapan menuai penolakan.
NewsBalikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang menuai perdebatan adalah rencana pelarangan total iklan rokok di seluruh wilayah kota.

Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak reklame. Para pelaku usaha periklanan juga berpotensi terdampak secara ekonomi.

"Ini menjadi dilema, karena sektor ekonomi kreatif seperti reklame juga ikut terdampak. Sementara perda belum rampung, aturan yang lama masih berlaku," ujar Muhammad Najib, anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan.

Najib mengungkapkan, Pemkot sebelumnya telah mengimbau agar seluruh tiang reklame diganti dengan videotron. Namun para pelaku usaha menolak, sebab meski bentuknya berubah, mereka tetap tak diizinkan menayangkan iklan produk tembakau.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Aryo Subroto, menilai bahwa penyusunan Ranperda KTR harus mengedepankan partisipasi publik secara aktif dan inklusif.

"Partisipasi masyarakat seharusnya dimulai sejak awal, bukan hanya formalitas. Harus ada dialog terbuka dengan semua pihak terdampak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum," tegas Aryo.

Ia menyarankan agar Pemkot menggelar forum konsultasi publik, diskusi kelompok terarah (FGD), survei, hingga pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha agar proses penyusunan regulasi berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pelibatan masyarakat tidak hanya penting dalam membahas isi aturan, tetapi juga dalam prosedur penyusunannya. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Permendagri No. 80 Tahun 2015.

Aryo juga mengkritisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 Desember 2023 yang melarang reklame rokok di seluruh ruas jalan. Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum karena bersifat administratif.

"Surat edaran bukan produk hukum. Ia tak bisa memuat sanksi dan tak layak dijadikan dasar penindakan. Jika perda belum disahkan, maka semua tindakan harus berdasar pada aturan hukum yang sah," tegasnya.

Aryo mengingatkan agar Ranperda yang akan dilahirkan tidak bersifat sepihak atau menekan satu golongan saja. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan kebijakan publik.

“Perda seharusnya selaras dengan kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat. Tujuannya adalah keadilan dan keseimbangan, bukan pembatasan yang berlebihan,” pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *