DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pernikahan Siri di Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti. Foto istimewa

NewsSamarinda – Pernikahan siri di Kota Samarinda semakin menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap perempuan dan anak-anak. Tanpa akta nikah yang sah, pernikahan ini berisiko mengabaikan hak-hak hukum istri dan anak, mulai dari nafkah, hak atas harta bersama, hingga hak asuh yang sering kali terabaikan saat terjadi perceraian.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga menghadapi kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran, yang sangat penting untuk mengakses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Menanggapi fenomena ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan regulasi untuk mengatasi maraknya praktik pernikahan siri. Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pernikahan siri harus lebih diperketat, terutama terhadap penghulu liar yang menikahkan pasangan di luar jalur resmi.

“Pengawasan terhadap praktik pernikahan siri harus lebih ketat, terutama terhadap penghulu yang menikahkan di luar prosedur hukum. Ini penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak,” ujar Sri Puji.

Sri Puji juga menyebut bahwa meskipun Perda Ketahanan Keluarga sudah ada, penerapan dan pengawasannya masih perlu diperkuat agar pernikahan siri dapat ditekan.

DPRD Samarinda berharap ada langkah konkret untuk menangani pernikahan siri agar perempuan dan anak-anak tidak menjadi korban ketidakjelasan status hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak mendapatkan perlindungan penuh, sehingga hak-hak mereka tidak diabaikan,” tutup Sri Puji.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *