
NewsSamarinda – Pernikahan siri di Kota Samarinda semakin menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap perempuan dan anak-anak. Tanpa akta nikah yang sah, pernikahan ini berisiko mengabaikan hak-hak hukum istri dan anak, mulai dari nafkah, hak atas harta bersama, hingga hak asuh yang sering kali terabaikan saat terjadi perceraian.
Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga menghadapi kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran, yang sangat penting untuk mengakses pendidikan dan layanan publik lainnya.
