DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pernikahan Siri, Desak Pengawasan Diperketat

Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sri Puji Astuti. Foto istimewa

NewsSamarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti maraknya praktik pernikahan siri yang dinilai berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap praktik tersebut guna mencegah berbagai permasalahan sosial yang ditimbulkannya.

Menurut Sri Puji, meskipun sudah ada regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga, implementasi dan pengawasan terhadap pernikahan siri masih lemah. Ia menilai, praktik ini kerap menjadi pemicu meningkatnya angka pernikahan anak serta perceraian.

“Pernikahan siri sering kali menjadi awal dari berbagai permasalahan yang merugikan perempuan dan anak-anak. Walaupun sudah ada Perda ketahanan keluarga, penerapannya masih belum maksimal. Ini yang perlu diperhatikan dan diperkuat pengawasannya,” ujar Sri Puji, Selasa (5/3/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan penghulu liar yang semakin memperburuk situasi. Praktik pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga merampas hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan.

“Banyak penghulu liar yang menikahkan pasangan tanpa prosedur sah, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terlibat. Ini harus segera ditindak agar tidak semakin meluas,” tegasnya.

DPRD Samarinda berencana merancang regulasi khusus untuk mengatasi persoalan pernikahan siri dan penghulu liar. Namun, jika pembuatan Perda baru dianggap sulit, Komisi IV akan fokus memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

“Jika sulit untuk membuat Perda khusus tentang nikah siri, kami akan memperkuat pengawasan agar praktik ini bisa diminimalkan. Tujuan utama kami adalah melindungi perempuan dan anak dari risiko yang ditimbulkan,” kata Sri Puji.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menekan angka pernikahan siri demi melindungi hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *