
NewsBalikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi.
