
NewsBalikpapan – PT PLN (Persero) terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memperhatikan jarak aman saat beraktivitas dan membangun bangunan di sekitar jaringan listrik, karena hal ini dapat sangat membahayakan keselamatan serta mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.
Agung Murdifi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kaltimra, menjelaskan bahwa jarak aman bangunan dari jaringan PLN seharusnya minimal 3 meter. Hal ini berlaku tidak hanya untuk gedung, tetapi juga untuk aktivitas masyarakat pada umumnya.
