RDTR Mitra IKN di Jakarta, Sunggono Paparkan Visi Pemkab Kukar

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono. Foto istimewa

NewsKukar – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri rapat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Grand Sheraton Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sejumlah pemaparan mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar.

Pembahasan RDTR meliputi Wilayah Perencanaan (WP) Jonggon dan WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa. Dalam diskusi tersebut, juga dibahas WP Perkotaan Tiru Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Tenaga Ahli Utama Penata Ruang ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra Ansanudin, dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.

Sunggono menjelaskan bahwa WP Jonggon merupakan sentra pertanian yang dilayani oleh perkotaan Loa Kulu (sebagai PKL) di arah timur, dan perkotaan Kota Bangun sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di arah barat.

Dalam konteks Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), WP Jonggon dihubungkan oleh Jalan Lokal Primer dengan wilayah terdekatnya, yaitu WP IKN Utara.

Jarak dari pusat WP Jonggon ke ibu kota Kabupaten Kukar (Tenggarong) sekitar 67 km, sedangkan ke Kota Samarinda sekitar 94 km, dan ke kawasan IKN terdekat yaitu WP IKN Utara.

“Tujuan penataan WP Jonggon adalah untuk menjadikannya Mitra IKN Berbasis Agro Industri dan Kawasan Pendidikan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Untuk WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa, WP Sangasanga berfungsi melayani kawasan sekitarnya.

Kawasan perkotaan terdekat dengan WP Sangasanga antara lain PPK Anggana dan PPK Loa Janan. WP Sangasanga dihubungkan oleh Jalan Kolektor Primer dengan wilayah terdekatnya yaitu WP Muara Jawa.

Selain itu, WP Sangasanga juga langsung terhubung oleh jaringan Jalan Kolektor Primer dengan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota Samarinda.

Penataan WP Sangasanga – Muara Jawa bertujuan untuk mewujudkan daerah mitra IKN yang handal berbasis pengembangan agroindustri, pariwisata, perdagangan, dan jasa yang tangguh dan berkelanjutan.

Sunggono juga menjelaskan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Kukar berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kukar Nomor: 7 Tahun 2023.

Tujuannya adalah mewujudkan daerah mitra IKN yang handal dan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah, berbasis kawasan andalan dengan mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan jasa berwawasan lingkungan.

Karena Kabupaten Kukar adalah wilayah mitra IKN, Sunggono berharap wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi perkada.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat iklim investasi di Kabupaten Kukar yang berkaitan dengan pelaksanaan kesesuaian Kkgiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Sebagai daerah mitra IKN, Pemkab Kukar mengharapkan adanya program pembangunan yang bersumber dari APBN dan sumber-sumber lainnya yang tertuang dalam indikasi program pada RDTR Mitra IKN di Kawasan Perkotaan Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa,” harapnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *