
NewsTenggarong – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi semakin sering dilakukan oleh sejumlah individu. Dampak dari korupsi tersebut sangatlah merugikan, tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi yang melambat, tetapi juga investasi yang menurun, serta peningkatan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Lebih dari itu, korupsi juga dapat mengurangi tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara.
Menghadapi hal tersebut, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara.
Pada Selasa (26/3/2024) pagi, pukul 11.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sejumlah Rp1.768.795.075.

