Kejari Kukar Kembalikan Uang Negara Rp1,8 Miliar ke Daerah

Kejari Kukar kembalikan uang kerugian negara ke daerah. Foto istimewa

NewsTenggarong – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi semakin sering dilakukan oleh sejumlah individu. Dampak dari korupsi tersebut sangatlah merugikan, tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi yang melambat, tetapi juga investasi yang menurun, serta peningkatan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Lebih dari itu, korupsi juga dapat mengurangi tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara.

Menghadapi hal tersebut, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara.

Pada Selasa (26/3/2024) pagi, pukul 11.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sejumlah Rp1.768.795.075.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini berlangsung di Kantor Kejari Kukar dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, kepada perwakilan Pemkab Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus berasal dari dua kasus korupsi. Pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun anggaran 2020 dengan jumlah sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari dalam pernyataannya.

“Kedua, berasal dari kasus korupsi terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, pada tahun anggaran 2019 dengan jumlah sebesar Rp 172.000.000,” tambahnya.

Ari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya, karena memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk para pelaku korupsi itu sendiri.

“Tindakan-tindakan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara. Dana yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.

Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tindakan yang dilakukan oleh Kejari Kukar.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar atas kontribusi dan kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Kukar. Ini adalah bukti konkret dan kami berharap tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

Oleh karena itu, edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sangatlah penting, sehingga tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat diminimalisir. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan bersama Kejari Kukar.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *