
NewsKukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kukar agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hak karyawan tersebut harus sudah diterima paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Edi Damansyah kembali menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).

