Bupati Kukar Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR untuk Karyawan

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Foto istimewa

NewsKukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kukar agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hak karyawan tersebut harus sudah diterima paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Edi Damansyah kembali menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).

“Penuhilah hak karyawan di Kukar, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” timpalnya.

Untuk mengakomodir hak para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar juga telah berkomitmen untuk menghadirkan Posko pengaduan THR pada H-2 Hari Raya Idul Fitri.

Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih. ADV

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *