DPRD Samarinda Minta Revisi Peraturan Daerah tentang Pendidikan

Sosialisasi tentang perundungan pada siswa sekolah. Foto istimewa

NewsSamarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kebutuhan untuk memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, regulasi ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan zaman saat ini. Pernyataan ini disampaikannya saat Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

“Perda baru yang direvisi harus mencakup semua aspek terkini, seperti penguatan peran komite sekolah, peningkatan kualitas guru, pengembangan pendidikan inklusif, dan peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu,” ungkapnya pada Rabu (13/3/2024).

Astuti menjelaskan bahwa revisi Perda Pendidikan Tahun 2013 bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan di Kota Samarinda.

“Peraturan tahun 2013 sudah cukup lama, oleh karena itu perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perkembangan zaman yang terjadi saat ini,” tambahnya. ADV

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *