
NewsSamarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kebutuhan untuk memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, regulasi ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan zaman saat ini. Pernyataan ini disampaikannya saat Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
“Perda baru yang direvisi harus mencakup semua aspek terkini, seperti penguatan peran komite sekolah, peningkatan kualitas guru, pengembangan pendidikan inklusif, dan peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu,” ungkapnya pada Rabu (13/3/2024).
