DPRD Samarinda Agendakan Pertemuan dengan Pemilik Ruko Pasar Pagi

Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur. Foto News Balikpapan

NewsSamarinda – DPRD Samarinda merencanakan pertemuan bersama 48 pemilik ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Meskipun demikian, hingga saat ini, para pemilik ruko tersebut masih kukuh dengan pendiriannya.

Abdul Khairin, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa rapat direncanakan akan dilakukan pada pekan depan setelah mendapatkan informasi terbaru dari staf komisi-komisi terkait dengan 48 SHM tersebut.

“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari staf komisi terkait dengan 48 SHM ini. Kami juga belum menerima laporan resmi dari Pemkot Samarinda mengenai perkembangan negosiasi dengan para pemilik SHM,” ujarnya kepada media pada Jumat (2/2/2024). “Oleh karena itu, kami akan mengadakan rapat komisi gabungan untuk secara menyeluruh membahas masalah ini,” tambahnya.

Khairin menekankan bahwa rapat paripurna akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemkot Samarinda, 48 pemilik SHM, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Dia berharap bahwa rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak. “Kami ingin mendengar langsung dari para pemilik SHM mengenai alasan mereka menolak revitalisasi Pasar Pagi,” katanya.

Dia juga ingin mengetahui tawaran yang diajukan oleh Pemkot Samarinda kepada para pemilik SHM dan apakah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada. “Kami juga ingin melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh para pemilik SHM, seperti sertifikat, surat perjanjian, dan lain-lain,” katanya.

Menurut Khairin, polemik seputar 48 SHM ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. “Bisa saja wali kota di masa depan akan menghadapi masalah hukum. Hingga saat ini, saya belum menerima pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM ini,” ungkapnya. “Kami berharap rapat paripurna ini dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu pemilik SHM bernama Budi mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya masih menunggu hasil rapat paripurna dari DPRD Samarinda. Mereka berharap rapat komisi gabungan dapat segera dilakukan. “Kami merasa dirugikan oleh rencana revitalisasi Pasar Pagi,” terangnya.

Budi menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat yang sah dan tidak ingin kehilangan haknya. “Kami juga tidak setuju untuk dipindahkan ke tempat lain yang tidak sesuai dengan keinginan kami,” kata Budi.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa 17 dari 48 pemilik SHM setuju dengan rencana tersebut. “Kami semua setuju dengan rencana revitalisasi Pasar Pagi, namun kami juga tidak pernah datang ke kantor Wali kota untuk menyatakan persetujuan kami. Kami hanya bertemu dengan DPRD Samarinda dan menyampaikan penolakan kami,” tegasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *