NewsBalikpapan – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor heran kenapa Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Padahal kalau melihat trennya, semestinya kedua kota tersebut setidaknya sudah berstatus PPKM level 3.
“Begitu juga daerah lainnya di Kaltim yang masuk PPKM level III bisa turun ke level II atau ke level I,” kata Isran dalam akun Instagram Pemprov Kaltim,Senin (20/9/2021).
Isran menyatakan, penetapan status PPKM ditentukan sepenuhnya oleh pusat. Berdasarkan assessment dari Kementerian Kesehatan hingga diputuskan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara daerah hanya mengirimkan data-data kasus COVID-19 ke pemerintah pusat.
“Untuk keputusan daerah masuk PPKM level I, II, III maupun level IV, yang menentukan pemerintah pusat,” katanya.
Terkait melandainya kasus COVID-19, Isran mengimbau masyarakat tetap patuh dan tidak kendor melaksanakan protokol kesehatan.
“Walaupun kasus terus menurun, kita harapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Sekali lagi, jangan kendor melaksanakan 5M, sehingga kita bisa bebas beraktivitas,” tandasnya.
Isran menambahkan kebijakan yang telah dibuatkan pemerintah, merupakan upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari tertular virus corona, yang terbukti menelan ribuan jiwa tanpa mengenal status maupun usia.
“Waspada dan terapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar, paling tidak selalu memakai masker pada saat beraktivitas,” pesan Isran.
Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim mengabarkan perkembangan update pandemik virus di Bumi Etam.
Jumlah pasien terpapar COVID-19 di Kaltim diketahui sebanyak 2.149 kasus atau turun 16 persen dibanding 2 hari lalu sebanyak 2.554 kasus.
NewsBalikpapan – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor heran kenapa Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Padahal kalau melihat trennya, semestinya kedua kota tersebut setidaknya sudah berstatus PPKM level 3.