NewsBalikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur melakukan patrol ke sejumlah fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari Instruksi Gubernur Kaltim No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
“Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes,” kata Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, Selasa (6/7/2021).
Gede mengatakan, mereka berkoordinasi dengan personel Satpol PP masing-masing kota/kabupaten di Kaltim. Mereka berharap, para Satpol PP di daerah pun mengoptimalkan instruksi gubernur dalam menjaga penerapan PPKM Mikro di Kaltim.
Sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal. Satpol PP akan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah mengkawatirkan.
“Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi korban Covid-19,” pesan Gede.
Gede berharap, dari kegiatan Satpol PP menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat bahwa COVID-19 betul ada dan bisa menyerang siapa saja tidak perduli anak kecil, dewasa maupun orang tua. Faktanya kini, pandemik COVID sudah menyerang masyarakat usia anak-anak, dewasa, hingga orang tua.
“Semoga kita semua terlindungi dan mampu melewati situasi pendemi yang sedang melanda negara kita,” tutup Gede.
NewsBalikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur melakukan patrol ke sejumlah fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari Instruksi Gubernur Kaltim No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus Corona.