NewsBalikpapan – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menghentikan seluruh aktivitas kerumunan hingga 20 Juli 2021 nanti. Kebijakan ini imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.
“Akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7/2021).
Rahmad mengatakan, PPKM darurat Balikpapan mengatur soal ketentuan belajar mengajar dan tentang sistem kerja masyarakat. Proses belajar mengajar siswa dilakukan secara daring sedangkan sistem kerja ditentukan work from office (75 persen) dan work from home (25 persen).
Demikian pun aturan pusat keramaian seperti restoran, cafe, mal, toko, dan lainnya di Balikpapan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi dengan kapasitas 25 persen saja.
“Sedangkan layanan take away maupun drive thru sampai pukul 20.00 Wita,” tegasnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.
Selain itu, Balikpapan pun membatasi aktivitas publik lainnya seperti even, wisata, kegiatan seni, resepsi pernikahan, sosial kemasyarakatan, rapat, pasar malam, bioskop, wahana anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijat atau refleksi, dan tempat fasilitas olahraga.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan juga membatasi aktivitas tempat ibadah selama PPKM darurat ini. Kapasitas tempat ibadah maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari ruangan tersedia di mana sebelumnya 50 persen.
Khusus tempat ibadah di zona merah, oranye dan terdapat kluster, menurut Rahmad, akan dilakukan dibatasi selama tiga hari. Aktivitas di masjid hanya untuk kepentingan azan dan salat lima waktu dengan jumlah terbatas.
NewsBalikpapan – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menghentikan seluruh aktivitas kerumunan hingga 20 Juli 2021 nanti. Kebijakan ini imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.