NewsBalikpapan – Pengamat kebijakan public Universitas Mulawarman mengkritik penegakkan hukum dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kalimantan Timur (Kaltim). Lemahnya penegakkan aturan ini yang membuat pandemic COVID-19 di Kaltim menembus angka 10.901 kasus selama bulan Juli.
“Penegakkan regulasi dan ketegasan aturan di lapangan aparat,” kata Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Sarosa Hamongpranoto (74), Rabu (14/7/2021).
Sarosa mengatakan, aparat di lapangan masih permisif dalam penegakkan hukum dalam PPKM darurat guna menekan penyebaran virus. Dalam praktik di lapangan, ia kerap mendapati mobilitas masyarakat mampu menembus area yang sebelumnya sudah dinyatakan tertutup.
Menurut Sarosa, aparat semestinya mampu mengombinasikan proses persuasive dengan pemaksaan penegakkan hukum di lapangan. Awalnya, aparat memang terus menerus mengimbau masyarakat mematuhi aturan sudah berlaku.
Puncaknya adalah pemaksaan aturan agar dipatuhi saat masyarakat terus membandel.
Lemahnya penegakkan hukum ini, lanjut Sarosa, menjadikan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan diterapkan pemerintah. Secara psikologi, masyarakat pastinya akan mengabaikan peraturan di saat tidak sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
Fakta di lapangan, Sarosa mengaku sering mendapati warga di Kaltim yang tidak mengenakan masker penutup mulut dan hidung selama beraktivitas di luar. Mereka sepertinya tidak peduli terpapar virus pandemic COVID-19.
Sehubungan itu, Sarosa tidak merasa heran saat terjadi lonjakan luar biasa warga Kaltim yang terpapar virus selama bulan Juli. Lemahnya penegakkan hukum dibarengi rendahnya kesadaran masyarakat bersama-sama membendung penyebaran virus.
NewsBalikpapan – Pengamat kebijakan public Universitas Mulawarman mengkritik penegakkan hukum dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kalimantan Timur (Kaltim). Lemahnya penegakkan aturan ini yang membuat pandemic COVID-19 di Kaltim menembus angka 10.901 kasus selama bulan Juli.