NewsBalikpapan – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menjanjikan setiap korban pasien tewas terpapar virus COVID-19 akan terima dana santunan sebesar Rp10 juta. Alokasi pemberian dana santunan ini telah disepakati dalam rapat bersama di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim.
“Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta,” kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021).
Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin rapat bersama para pejabat provinsi serta unsur terkait. Pembahasan fokus soal rencana alokasi santunan bagi pasien meninggal terpapar virus.
Rapat terbatas dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit. Topik pembahasan soal santunan para korban COVID-19 yang alokasinya sudah dihapus pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sempat mengalokasikan dana santunan sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal terpapar virus. Saat ini, alokasi anggarannya memang sudah dihapus.
Sehubungan itu, Pemprov Kaltim berinisiatif melanjutkan program tersebut dengan mempergunakan alokasi kas daerah. Besaran dana santunan lebih kecil menjadi Rp10 juta bagi para korban meninggal.
“Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita,” ujar Hadi.
Dalam rapat ini, Pemprov Kaltim pun membahas tentang alokasi bantuan terhadap masyarakat terdampak atas berlarutnya pandemik COVID-19. Alokasinya dalam bentuk bantuan sosial masyarakat (BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar.
“Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar,” sebut Hadi.
Selain itu, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit dan pusat karantina sebesar Rp150 ribu per hari.
NewsBalikpapan – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menjanjikan setiap korban pasien tewas terpapar virus COVID-19 akan terima dana santunan sebesar Rp10 juta. Alokasi pemberian dana santunan ini telah disepakati dalam rapat bersama di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim.