NewsBalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala. Jemaah dilarang melaksanakan ibadah salat di lapangan terbuka.
“Kesimpulannya ada kemungkinan salat Idulfitri hanya di masjid dan musala dan tidak diizinkan di lapangan terbuka,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelaksanaan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021).
