NewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas revisi peraturan daerah (perda) Tentang Ketertiban Umum. Aturan daerah ini memperoleh tambahan pasal-pasal tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Perda untuk memperkuat Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang penanggulangan di masa-masa pandemi,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Selasa (12/1/2021).
Andi mengatakan, Perda Ketertiban Umum milik Balikpapan saat ini belum maksimal direalisasikan di masa-masa pandemi Covid-19. Keberadaan Perda Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, hingga jaga jarak.
DPRD Balikpapan menuntaskan pembahasan akademik revisi Perda Ketertiban Umum Balikpapan. Pembahasan perda melibatkan berbagai institusi terkait; Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan.
“Protokol kesehatan Covid-19 rampung pada akhir Februari 2021 ini,” ujar Andi.
Andi menyatakan, revisi perda Balikpapan ini sudah mendesak di masa kian mewabahnya Covid-19. Diharapkan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan.
Perda Ketertiban Umum baru akan berguna dalam penanganan bencana di Baikpapan. Penanganan bencana dimaksut terkait bencana alam, non alam, sosial di masa pandemi Covid-19.
