Notaris Balikpapan Divonis Dua Tahun Penjara

NewsBalikpapan – Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Balikpapan Kalimantan Timur, Arifin Samuel Candra dihukum 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan bersalah atas kasus penggelapan dituduhkan mantan kliennya Jovinus Kusumadi alias Awi. “Terdakwa patut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mustajab didampingi Nugrahini Meinastiti dan Bambang Trenggono, Rabu (19/2/2020). Hakim […]