NewsBalikpapan –
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) kecewa penolakan penyesuaian tarif penyeberangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan tarif baru disepakati sebesar 38 persen.
“Kemenhub tidak bersepakat dengan usulan penyesuaian tarif sebesar 38 persen. Padahal sudah tiga tahun ini tidak ada penyesuaian tarif penyeberangan,” kata Dewan Penasehat Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, Sabtu (25/1/2020).
Bambang mengatakan, Kemenhub meminta penyesuaian tarif dicicil selama tiga tahun sejak ditetapkan. Artinya kementerian hanya setuju kenaikan tarif maksimal sebesar 12,7 persen berkala selama tiga tahun kedepan.
Tarif baru versi Kemenhub ini dianggap tidak relevan kondisi bisnis transportasi penyeberangan. Bambang menyebut, layanan penyeberangan memiliki standar tinggi tentang keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Ini menyangkut jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan kapal di sungai dan danau di Indonesia,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, usulan tarif baru relatif kecil dan tidak membebani masyarakat. Menurutnya, tarif ini mampu memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan bisnis usaha penyeberangan.
Di sisi lain, tarif ini tidak berdampak ekonomi makro di Indonesia. Kajian ekonomi memperkirakan adanya kenaikan 0,15 persen komoditas primer.
“Beras misalnya Rp 10 ribu per kilogram. Penyesuaian tarif sebesar 38 persen maka kenaikannya berkisar Rp15 per kilogram,” tuturnya.
NewsBalikpapan –