Pajak Kendaraan Dinas Balikpapan Rp1 M
BALIKPAPAN-
Pemkot Balikpapan telah menyiapkan dana sekitar Rp1 milyar untuk membayarkan pajak kendaraan dinas pemkot baik roda dua dan roda 4 yang mulai wajib dibayarkan pada tahun 2012 ini. “ Pajak variasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun dan cc kendaraan. Sudah kita bayarkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Pemkot Balikpapan Siswanto, Selasa siang (18/9).
