“Misalnya di sudah empat tahun di perusahaan A, pindah ke B ya ditambah, perusahaan yang menerimanya ini harus bertanggungjawab menghitung masa kerja jangan dihilangkan masa kerja. Itu yang diamanatkan dalam putusan MK Nomor 27 tanggal 7 Januari 2012,” jelasnya.
Ali mengatakan berdasarkan UU ketenagakerjaan, outs tidak lebih dari 3 tahun namun persoalan ada celah di UUini yakni setelah pergantian PJP, tenaga kerja kontrok dihitung kembali ke nol tahun masa kerjanya.
“Nah ini yang tidak bisa lagi dari putusan MK itu. kita sudah punya itu, kementerian juga sepakat atas putusan itu. Kalau mau melanjutkan ada klausal dari pemberi kerja dan pemberi jasa katakanlah RU V itu membuat pernyataan bahwa PJP yng baru itu harus menyambung jam kerja/masa kerjanya dari PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ) menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” imbuhnya.
Namun diakui Ali, hal itu masih harus diatur lebih lajut melalui peratauran tambahan dari pemerintah atau menteri sebagai tindaklanjut dari Putusan MK itu. “Kalau menteri sudah mengetahui dan mengeluarkan kebijkan tentu kita akan ikuti kebijkan itu jalan nggak kalau tidak nanti kita wait and see saja. Namun tidak haram bagi kita ke Jakarta untuk konsultasi koridnasi untu tindaklanjutnya,” tandasnya.
