...

Sanksi Hukum Miras di Balikpapan Bakal Diperberat

Balikpapan –

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan sangsi hukum akan diperberat jika Peraturan Daerah (perda) minuman keras (miras) Nomor 16 Tahun 2000 mengenai Minuman Beralkohol direvisi, adanya Keppres 3 tahun 1997 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol, terutama golongan A yang bebas beredar.

“Memang ada usulan, nanti perda Miras sangsinya akan kita tingkatkan. Kalau nanti ini diputuskan revisi maka sangsinya akan kita tingkatkan sesuai ketentuan. Berapa kira-kira berapa itu skarang kan masih tipiring,” kata Rizal Effendi.

Balikpapan Dapat Bantuan Rp5 miliar Dari Pemprov

Balikpapan –

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim Rp5 miliar untuk pembangunan check point atau tempat pemeriksaan unggas luar Kota Balikpapan.

Karenanya Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) segera mengaktifkan chek point tersebut. Dua lokasi chek point itu yakni di Teritip, Balikpapan Timur  dan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Pajak Reklame Balikpapan Mengalami Kenaikkan

Balikpapan –

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penyesuaian Perda Nomor 30 Tahun 2000 tentang Reklame . Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menaikkan tarif pajak reklame yang semula dinilai sangat murah. Hingga reklame dianggap di Kota Balikpapan terbanyak di Indonesia.

“Perda pajak reklame itu kan dibuat tahun 2000. Sekarang sudah dilakukan penyesuaian. Kota kita ini  paling banyak titik reklamenya mungkin ribuan. Jadi di Indonesia paling banyak. Kenapa karena pajak reklamenya murah sekali,” kata Asisten III Pemkot Balikpapan.