Terkendala Aturan, TPU Belum Bisa Ditarik Retibusi

Karena belum adanya perda yang mengatur retribusi TPU, DKPP Balikpapan pun belum bisa memungut retibusi. Menunggu hingga paying hukum yang mengatur retibusi TPU. “Jadi mereka yang dimakamkan di TPU Terpadu ya masih gratis dulu,” kata Tatang lagi.

Saat ini kata Tatang, DKPP fokus pada penataan TPU kilometer 15 yang luasnya mencapai 60 hektar. Khususnya kuburan untuk umat muslim. Karena memang TPU kilometer 15 juga digunakan untuk kuburan nasrani dan tionghua. 

Anggaran yang dialokasikan untuk penataan tersebut sebesar Rp1,5 miliar yang diambil dari APBD Kota Balikpapan 2012. “Kalau yang muslim belum. Nanti itukan dibuat blok-blok. Untuk kuburan muslim luasnya 15 hektar. Dana Itu untuk pematangan lahan, pembuatan jalan blok-blok, turapnya. Kalau rincian saya belum lihat lagi,” ungkapnya.

Rencananya TPU terpadu Kilometer 15 ini akan dibuat lebih menarik dan tertata apik dengan dbuatkan taman, gapura untuk menghilangakan kesan angker. “ Seperti di Kerawanglah, depannya kita buat taman-taman, ada pembagian blok-blok masing-masing kuburan dari umat,” tandasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *