Dua Perda Balikpapan Segera Direvisi

Perda soal minuman Alkohol jelas ABS hanya dipersoalkan mengenai pengaturan minuman jenis bir. Jenis itu kata ABS harus dikeluarkan dari kategori Miras karena beralkohol rendah.

Sedangkan soal perda tentang pemberian bantuan pihak ketiga, sebelum lahirnya undang-undang nomor 34 tahun 2004, harus ada persetujuan dari DPRD tapi kini sudah tidak perlu lagi.

“Dulu pemberian bantuan pihak ketiga acuannya undang-undang nomor 22 tahun 1999, tapi sekarang mengacu undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi sekarang tidak lagi harus persetujuan dewan, Itu saja pasal yang dihilangkan ,” kata ABS.

Ia pun yakin DPRD dan Pemkot Baikpapan dapat menyelesaikan revisi dua perda tersebut sesuai target. “Hari ini kan mulai dilakukan perbaikan perda itu, bagian hukum dan banleg dewan,” tukasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *