Ganti Rugi Lokalisasi KM 17 Masih Dikaji

“Masih kita akan kaji dulu, apakah baraknya diganti, karena itu sudah sangat lama, apalagi nilainya cukup besar hampir 23 miliar. karenanya ini akan dikaji, agar jangan salah kita.,” kata Rizal, Jumat (9/12).

Ia mengakui, adanya tuntutan ganti rugi oleh pengelola tidak lepas dari lemahnya pengadministrasian Pemkot Balikpapan, terkait status lokalisasi itu. “Bos-bos gengnya menuntut bangunan dan lahan, sedangkan statusnya belum jelas. Itu semua karena kelemahan administasi pemerintah,” , ucapnya.

Soal besarnya jumlah ganti rugi itu, Rizal akan meminta bantuan Pemerinta Provinsi Kaltim agar ikut membantu masalah tersebut sehingga bukan hanya menjadi beban pemerintah kota saja. “Syukur-syukur beban ini dibantu oleh provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, proses administrasi penyelesaian aset di lokalisasi itu akan memakan waktu cukup lama. Jika prosesnya lancar kemungkinan akan memakan waktu paling cepat dua tahun. “kita masih lakukan proses administrasi, waktunya cukup lama,” imbuhnya.

Rizal menegaskan persoalan penutupan lokalisasi itu bukan perkara mudah melainkan perlu pemikiran matang agar setelah ditutup keberadaan mereka tidak justru berserakan dimana-mana

“Kajian sudah kita lakukan, bagaimana penangannanya terhadap barak, penghuni, Lahan. seebelum kembali kedaerahnya mereka kita beri pelatihan dan pemeriksaan kesehatan dan nantinya pemulangan,”pungkasnya.

Bagikan Berita

WhatsApp
X
Facebook
Print
Telegram

Berita Terkait

Tulis Komentar

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *