25 November 2011

Ladang South Mahakam Mampu Produksi Gas 250 MMSCFD

Balikpapan –

Total Indonesie segera membuka proses eksploitasi ladang South Mahakam yang diproyeksikan mampu berproduksi gas sebesar 250 MMSCFD. Produksi perusahaan minyak gas asal Perancis pada 2013 mendatang akan melonjak jadi 2.550 MMSCFD.

“Ladang South Mahakam kami perkirakan mampu berproduksi sebesar 250 MMSCFD saat proses eksploitasi,” kata Leo Tobing, Publik Affairs and Corporate Communication Total Indonesie saat press conference di Balikpapan.

25 November 2011

Total Indonesie Optimis Kontrak Blok Mahakam Diperpanjang

 

Balikpapan –

Total E&P Indonesie mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur selama 25 tahun kedepan. Kontrak pengelolaan Blok Mahakam sesuai ketentuan akan berakhir pada 2017 mendatang.

“Kami sudah mengajukan permintaan perpanjangan kontrak kerjasama dengan pemerintah Indonesia,” kata Public Affairs and Corporate Communication Total E&P Indonesie, Leo Tobing saat jumpa wartawan Balikpapan.

25 November 2011

Warga Malaysia Disebut Ikut Bantai Orangutan

Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Manager PT Khaleda Agroprima Malindo inisial P sebagai salah satu tersangka pembantaian primate orangutan di Kutai Kartanegara. Warga Malaysia ini diduga yang memerintahkan serta menyiapkan dana untuk pembasmian hama kelapa sawit yang belakangan diketahui adalah orangutan dan monyet bekantan.

“Sudah kami tahan di Polres Kutai Kartanegara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Kamis (24/11).

25 November 2011

Tim Spanyol Berjaya

 

bolaBalikpapan –

Tim asal Spanyol memperlihatkan keperkasaannya dalam ajang liga Champions, Kamis 24 November 2011. Barcelona memastikan lolos dari ke babak 16 besar setelah menang 3-2 di kandang AC Milan. Sedangkan Valencia menjaga peluang lolos setelah pesta 7 gol tanpa balas saat menjamu Racing Genk.

25 November 2011

Pengusaha Kaltim Antisipasi Pasar Bebas

 

Balikpapan -

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berencana untuk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Apindo Kaltim dan pemerintah daerah setempat guna mendapatkan data akurat dalam tindak lanjut pengamanan perdagangan terhadap masuknya barang impor, Jumat (18/11)

Ketua KPPI Halida Miljani mengatakan era pasar bebas menjadikan pasar domestik Indonesia semakin terbuka. Akibatnya, volume impor akan semakin meningkat yang akan berdampak terhadap persaingan produk sejenis di dalam negeri.

25 November 2011

Ariel Putusan Dengan Luna ?

luna-dlmJakarta Pasangan Ariel dan Luna Maya mampu melewati cobaan yang berat saat keduanya diguncang skandal video porno. Namun benarkah mereka kini telah putus? Detik.com memberitakan kabar tersebut berawal dari Luna yang sudah tak pernah lagi menjenguk Ariel di Rutan Pondok Bambu, Bandung. Biasanya, Luna memang hampir setiap minggu mengunjunginya.

25 November 2011

Perusahaan Malaysia Adu Domba Warga Dayak Kutai

Balikpapan –

Perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia dituding bertanggung jawab menyusul kisruh sengketa tanah adat suku Dayak Banuaq di Jempang Kutai Barat Kalimantan Timur. PT Munte Waniq Jaya sengaja mengadu domba antara warga dusun Lemponak dengan Muara Tae sehubungan hak pengelolaan 683 hektare tanah adat Suku Dayak Banuaq. “Kalau kami lihat dari awalnya hingga saat ini, sepertinya ada kesengajaan adu domba warga Dayak,” kata Humas LSM Telapak, Sheila Kartika saat dihubungi.

25 November 2011

Amdal PT Berau Coal Dinilai Cacat Hukum

Balikpapan –

Aliansi Masyarakat Bujangga Bersatu (AMBRU) menilai izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Berau Coal cacat hukum saat menyalahi kaidah semestinya dilaksanakan. Izin amdal site Binungan disusun menyorot permasalahan lingkungan Kecamatan Sambaliung tanpa mengindahkan dua kecamatan lainnya.

“Yaitu Kecamatan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur yang penduduknya paling banyak namun juga berdampingan langsung dengan lokasi tambang,” kata Ketua Ambru, Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (25/11).

25 November 2011

Pekerjakan TKI di Luar Kontrak, Majikan Bakal Dipenjara

MALAYSIA -

Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan maupun penetapan baru bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga.

Menurut Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Malaysia Sheikh Yahya Sheikh Mohamed, ketetapan baru adalah majikan dapat dikenai denda Rp 14 juta (RM500.000) atau penjara 3 hingga 20 tahun bila mempekerjakan TKI di luar kontrak yang telah disepakati.