Jangan Menyerah dengan Keadaan Pandemik COVID-19 di Kaltim
15 December 2021
Gubernur Kaltim Serahkan Santunan untuk Korban COVID-19
18 December 2021

Surat Edaran Pemprov Kaltim untuk PNS Jelang Nataru Masa Pandemik

NewsBalikpapan – Agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Benua Etam Kaltim, khususnya di lingkungan pegawai, Pemprov Kaltim. menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, bernomor 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Karena itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota dipersilahkan menyesuaikan dan mengikuti surat edaran tersebut.

“Jadi secara umum Pemprov Kaltim telah menerbitkan surat edaran pembatasan. Memang, di Kabupaten/Kota masih ada penerapan level 1 dan 2. Selanjutnya, silahkan kabupaten/kota menerapkan surat edaran gubernur ini di lapangan,” sebut Sekprov Kaltim HM Sa’bani ketika menjadi Narasumber Dialog Publika yang disiarkan secara live TVRI Kaltim dengan dipandu Anggrelia Anugrah, Kamis 16 Desember 2021.

Sa’bani menjelaskan, pembatasan dan larangan pada surat edaran memang diberlakukan kepada ASN atau pegawai Pemprov Kaltim.

Tetapi, masyarakat juga wajib mentaati aturan. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terlalu bebas melakukan aktifitas, karena pandemi masih terjadi.

“Kami minta, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa bekerjasama dengan aparat yang menangani pencegahan penyebaran Covid,” harapnya.

Dengan tindakan itu, maka pemerintah daerah dan masyarakat mampu menekan serta menghindari terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19 maupun virus baru di Bumi Etam Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *