Dua Pekerja Panggung Tewas Ditempat
5 March 2012
Februari, PAD Pantai Manggar Rp248 Juta
5 March 2012

Wisata Kuliner di Balikpapan Butuh Payung Hukum

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mengharapkan ada pembinaan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha wisata kuliner yang kini terus berkembang pesat di Balikpapan. Sejauh ini belum ada produk hukum sebagai landasan berkembang kawasan kuliner malam di kota Balikpapan “Kepastian hukum dan pembinaan kepada mereka diharapkan bisa menaikan harkat dan martabata para PKL makanan siap saji sehingga mereka tidak merasa diasingkan, pro rakyat. Karena bentuk usaha ini merupakan salah satu yang menggerakan perekonomian kota,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fatly Parakkasi.

Menurut Fatly dengan dibuatkan landasan hukum bagi PKL kuliner, diharapkan pemkot dapat memungut retribusi sehingga menambah PAD kota.

“Kalau memang layak dan pantas, keberadaan mereka harus dibuatkan perwali lah  kan ini bisa menjadi landasan kita untuk memungut retribusinya bagi  PAD kita. Kenapa tidak ya kan, selain memberikan  nilai tambah parisiwisata kuliner juga tentunya masyarakat dan pelaku usaha   tidak kebingungkan situasi  berkembangnya kawasan kuliner yang ada,”tandasnya.

Keberadaan PKL kuliner Balikpapan saat ini masih perlu dilakukan pembinaan, bantuan  financial sebagai upaya pengembangan. Selain itu penting sekali dilakukan penataan  keberadaan mereka yang bisa mempekuat status mereka sebagai  kawasan kuliner resmi yang ditunjang prasarana dan sarana sehingga enak dipandang dan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Karena  itu pemkot bersama instansi terkait seperti bappeda, melakukan kajian dan upaya kordinasi dan sinergi diantara  Disporabudpar, DKK, PU, DKPP dan Satpol PP  untuk keberadaan PKL kuliner ini menjadi potensi ekonomi kulier yang menjanjikan,” harap Politisi Patriot ini.

Dalam rangka pengaturan PKL termasuk Kuliner malam, tambah Faly DPRD tengah menggodok perda PKL yang didalamnya termasuk terdapat unsure pembinaan dan penataan sehingga betul-betul keberadaannya memberikan kontribusi bagi kota Balikpapan.

“Perda PKL include didalam itu untuk penataaan, pengembangan  dan kontribusi bagi kota.  Wista kuliner sudah waktunyaperlu dibuatkan payung hukum guna melindungi keberadaannya dan memberikan feedback positif kepada pemerintah kota,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *