Menurut Fatly dengan dibuatkan landasan hukum bagi PKL kuliner, diharapkan pemkot dapat memungut retribusi sehingga menambah PAD kota.
“Kalau memang layak dan pantas, keberadaan mereka harus dibuatkan perwali lah kan ini bisa menjadi landasan kita untuk memungut retribusinya bagi PAD kita. Kenapa tidak ya kan, selain memberikan nilai tambah parisiwisata kuliner juga tentunya masyarakat dan pelaku usaha tidak kebingungkan situasi berkembangnya kawasan kuliner yang ada,”tandasnya.
Keberadaan PKL kuliner Balikpapan saat ini masih perlu dilakukan pembinaan, bantuan financial sebagai upaya pengembangan. Selain itu penting sekali dilakukan penataan keberadaan mereka yang bisa mempekuat status mereka sebagai kawasan kuliner resmi yang ditunjang prasarana dan sarana sehingga enak dipandang dan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
“Karena itu pemkot bersama instansi terkait seperti bappeda, melakukan kajian dan upaya kordinasi dan sinergi diantara Disporabudpar, DKK, PU, DKPP dan Satpol PP untuk keberadaan PKL kuliner ini menjadi potensi ekonomi kulier yang menjanjikan,” harap Politisi Patriot ini.
Dalam rangka pengaturan PKL termasuk Kuliner malam, tambah Faly DPRD tengah menggodok perda PKL yang didalamnya termasuk terdapat unsure pembinaan dan penataan sehingga betul-betul keberadaannya memberikan kontribusi bagi kota Balikpapan.
“Perda PKL include didalam itu untuk penataaan, pengembangan dan kontribusi bagi kota. Wista kuliner sudah waktunyaperlu dibuatkan payung hukum guna melindungi keberadaannya dan memberikan feedback positif kepada pemerintah kota,” tandasnya.