Telkom Bentangkan Kabel Optic di Perbatasan
24 June 2013
Ijasah Rektor Unmul Dipertanyakan
24 June 2013

Tugas BPN Pengadaan Lahan Pembangunan

Pemkot Balikpapan

Pemkot Balikpapan

Balikpapan –

Kewenangan menyediakan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ditegaskan adalah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan  Perpres Nomor 71 Tahun 2012,” kata Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah BPN di Balikpapan, Rabu (19/6).

Marzuki berbicara di depan hadirin peserta Sosialisasi dan Koordinasi  Implementasi UU No 2/2012 dan Perpres 71/2012 dalam usaha hulu minyak dan gas.

Hadirin umumnya kepala bagian atau staf bupati atau wali kota dari Bagian Pemerintahan dan dinas-dinas terkait pengaturan dan pengadaan lahan. Berdasarkan undang-undang tersebut bila sejumlah luasan lahan diperlukan untuk pembangunan, BPN pertama-tama bertugas menyiapkan fisik lahan lengkap dengan keterangan tentang lokasi seperti titik koordinatnya.

BPN kemudian juga memastikan status tanah yang diperlukan tersebut.

“Apakah tanah negara, tanah hak milik pribadi, atau tanah dalam kuasa perusahaan,” terang Marzuki.

Dari status tanah itu akan ditentukan langkah-langkah berikutnya dari pembangunan. Bila lahan pribadi, misalnya, tentu perlu pembebasan dan dengan sendirinya membawa kompensasi biaya anggaran. Di sisi lain, menurut sebagian besar hadirin, kewenangan pengadaan tanah untuk pembangunan juga dimiliki bupati selaku kepala pemerintah kabupaten dan wali kota sebagai kepala pemerintahan kota.

“Itu satu dari 9 kewenangan pusat yang dilimpahkan ke daerah,” papar Yani Wardana dari Bagian Pemerintahan Pemkab Kutai Kartanegara. Untuk pemkab atau pemkot kewenangan itu berdasar UU Nomor 32/2012 tentang Otonomi Daerah.

Karena kewenangan yang sama itu, tutur Yani, tidak jarang terjadi semacam persaingan antara BPN dan pemkab atau pemkot dalam urusan tersebut.

“Biasanya BPN tak mau hadir bila ada rapat dengan Pemkab soal ini, demikian pula sebaliknya, Bagian Pemerintahan tak datang meski diundang BPN,” kisahnya.

“Jadi, kami mohon pemerintah tegaskan hal ini, siapa yang berwenang sebaiknya,” kata Wardana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *