Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mewajibkan seluruh perusahaan diwilayahnya agar melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pembayaran THR harus diterima karyawan sepekan sebelum lebaran Idul Fitri.
“Sebelum lebaran harus sudah diserahkan THR karyawan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, Amin Latied, Senin (15/7).
Amin mengatakan pemberian THR sudah jadi kewajiban perusahaan pada bulan bulan Ramadhan. Aturan itu sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar ditaati masing masing perusahaan.
Pemerintah daerah berkewajiban memantau pelaksanaan aturan ini di daerah. Hingga kini, belum ada keluhan tenaga kerja di Balikpapan soal pembayaran THR ini.