PT Pupuk Kaltim (PKT) membeberkan susahnya penyaluran pupuk subsidi para petani berhak sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan pupuk plat merah ini bertanggung jawab dalam distribusi pupuk subsidi di area Indonesia timur meliputi Kalimantan, Sulawesi, Jawa Timur, Bali, NTT hingga Papua.
“Penyaluran pupuk subsidi memang rumit dan pelik di Indonesia,” kata Account Executive PKT Area Kaltimra, Dedeh Sulistiawan di Balikpapan, Rabu (22/3).
Dedeh mengatakan, pupuk subsidi termasuk katagori barang dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan pemerintah. Proses distribusinya diatur berjenjang dalam ketentuan Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.
Selama tahun 2016 lalu, Dedeh menyebutkan, PKT mendistribusikan pupuk subsidi sebanyak 28.176 ton (NPK) dan 13.504 ton (urea) ke 10 kota/kabupaten Kaltim. Penyerapan pupuk subsidi di Kaltim mencapai kisaran hingga 94 persen dari kuota ditentukan pemerintah.
“Penyerapan pupuk subsidi juga tergantung cuaca. Kadang petani juga tidak membeli pupuk akibat cuaca yang tidak mendukung,” paparnya.
Petani memaksimalkan proses pemupukan memasuki musim penghujan untuk memacu pertumbuhan tanaman. Dedeh menuturkan, pemupukan biasanya dimulai di masa awal pergantian tahun.
“Seperti sekarang ini petani sedang gencar gencarnya melakukan pemupukan. Penyaluran pupuk subsidi sebanyak 3.552 ton untuk urea dan 5.302 ton untuk NPK. Mencapai 22 persen dari total kuota pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, Dedeh menyatakan, tidak semua petani berhak membeli pupuk subsidi yang harganya jauh lebih murah dibandingkan pupuk non subsidi. Menurutnya, hanya petani tercantum dalam data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang berhak membeli pupuk subsidi.
“RDKK ditentukan kelompok tani, petugas penyuluh lapangan (PPL) dan diakomodir aparat desa setempat. Secara berjenjang disampaikan ke kota/kabupaten, provinsi dan Kementerian Pertanian menjadi RDKK penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.
Permasalahan saat ini, Dedeh mengatakan, tidak semua petani memahami aturan main penyaluran distribusi pupuk subsidi di lapangan. Mayoritas diantaranya tidak tergabung dalam kelompok tani guna penguruan penerimaan pupuk subsidi.
“Mereka tidak paham prosedur di lapangan. Sehingga kemudian mengeluhkan tidak bisa memperoleh pupuk subsidi meskipun semestinya berhak,” ujarnya.
Dedeh membeberkan, pemerintah menetapkan harga murah pupuk subsidi yakni Rp 1.800 per kilogram dibandingkan pupuk non subsidi Rp 5 ribu per kilogram. Dia memaklumi bila akhirnya pemberlakukan aturan yang ketat dalam proses distribusinya di lapangan.
“Pengawasannya diatur dalam kelompok tani ini. Sehingga hanya petani memiliki lahan seluas maksimal 2 hektare saja yang berhak membeli pupuk subsidi. Pupuk subsidi juga diproduksi dengan warna merah muda agar mudah dalam pengawasannya,” tegasnya.
PKT ikut mengawasi proses distribusi pupuk subsidi hingga tingkat sub distributor hingga kios. Proses audit dilakukan berkala untuk memastikan ketepatan penyaluran pupuk subsidi.
“Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga internal di PT Pupuk Indonesia (Persero). Audit dilaksanakan di PKT, sub distributor hingga kios. Penyelewengan penyalurannya bisa berujung proses hukum mengingat ada uang negara di dalamnya,” paparnya.
Humas PKT, Sugeng Suedi menambahkan, PKT memenuhi 50 persen kebutuhan pupuk subsidi Indonesia yang totalnya sebanyak 3,6 juta ton per tahun. Dia menyebutkan, tiga anak perusahaan PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan produksi pupuk nasional.
“Produksi PKT sebesar 1,4 juta ton saja sudah memenuhi 50 persen kebutuhan pupuk subsidi nasional,” paparnya.
Pabrik pabrik PKT mampu memproduksi pupuk sebanyak 3,4 juta ton per tahunnya. Sebagian produksi pupuk ini kemudian dipasarkan untuk kebutuhan konsumen dalam dan luar negeri.
“Sehingga hampir 2 juta ton produksi pupuk di kemas menjadi produk komersil dalam dan luar negeri seperti industri perkebunan kelapa sawit dan lain lain,” tutur Sugeng.
Namun demikian, Sugeng memastikan, prioritas produksi PKT memang masih diperuntukan pupuk subsidi bagi petani. PKT mendukung komitmen pemerintah dalam peningkatan sektor pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
“Prioritas utama adalah untuk produksi pupuk subsidi seperti diatur dalam RDKK. Sisanya yang kemudian kami pasarkan dalam bentuk pupuk komersil,” ujarnya.
Produksi PKT meningkat seiring beroperasinya lima pabrik dengan memproduksi stok 25.264 ton (NPK subsidi) dan 303.922 ton (urea subsidi).
Tahun 2017 ini, PKT menargetkan peningkatan produksi pupuk urea sebesar 3,4 juta ton dibandingkan sebelumnya 3,3 juta ton. Pemerintah menetapkan kewajiban PKT mendistribusikan pupuk subsidi ke masyarakat sebesar 1,5 juta ton tahun ini.
PKT Bangun NPK Kluster
PKT bererncana membangun pabrik pupuk NPK kluster senilai Rp 7 triliun di Bontang Kalimantan Timur. Pabrik khusus pupuk jenis NPK guna memenuhi kebutuhan petani di Indonesia yang mencapai 3 juta ton per tahunnya.
Pabrik NPK kluster ini, kata Sugeng, mampu berproduksi sebanyak 2 x 500 ribu per tahunnya. Produksinya untuk memenuhi kebutuhan petani di Indonesia area Kalimantan, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi dan Papua.
“Produksinya untuk memenuhi kebutuhan wilayah Indonesia timur,” paparnya.
Sugeng mengatakan, saat ini PKT baru bisa memproduksi pupuk NPK sebanyak 350 ribu ton per tahunnya. Produksi pabrik baru nanti memperbesar kuantitas produksi NPK pada tahun 2018 mendatang.
“Selama ini petani di Indonesia terpaksa membeli produk pupuk NPK impor. Produksi dalam negeri belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan produk NPK yang besarnya mencapai 3 juta ton per tahunnya,” ungkapnya.
PKT sedang menyiapkan prosesi tender pembangunan fisik pabrik pupuk kluster NPK yang dilaksanakan bulan Agustus nanti. Perusahaan pupuk plat merah ini memilih perusahaan yang mampu menangani pembangunan fisik bangunan pabrik senilai Rp 7 triliun.
“Bulan Agustus prosesi lelang sehingga rencananya bisa dilakukan pembangunan pada tahun 2018 mendatang,” tuturnya.
Pembangunan pabrik NPK kluster memakai sistim join venture antara PKT dengan perusahaan BUMN lainnya. Hingga kini belum dirumuskan teknis prosentase kepemilikan modal antara PKT dengan perusahaan BUMN sudah berminat.
“Teknisnya nanti akan dibahas bersama antara pemegang saham di PKT dan perusahaan pihak ketiga yang diajak kerjasama,” ungkapnya.
NPK merupakan salah satu jenis pupuk majemuk yang mengandung lima unsur hara makro dan mikro dibutuhkan tanaman. Pemanfaatan pupuk NPK sangat berguna untuk memacu pertumbuhan tanaman budidaya persawahan dan perkebunan.
Sugeng mengatakan, pembangunan pabrik NPK Bontang seiring komitmen pemerintah dalam mendorong produksi ketahanan pangan nasional. Fasilitas pabrik NPK kluster terdiri gudang, tangki, pabrik bahan baku, conveyor system, utility, dermaga, alat loading dan lainnya.
Pabrik NPK kluster di desain teknologi proven ramah lingkungan. Kawasannya juga dirancang sebagai salah satu area hijau Kota Bontang guna mensuplai oksigen.
“PKT memenuhi seluruh prosedur perizinan dalam pembangunan NPK kluster. Pemerintah daerah Bontang dan Kaltim mensuport penuh pembangunannya,” tuturnya.