Peresmian Sekretariat AJI Balikpapan
28 October 2013
Perda Khusus Bencana di Balikpapan
29 October 2013

Reklame Balikpapan Tak Mengantogi Ijin

Alat kampanye di BalikpapanNewsBalikpapan –

DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menyayangkan masih banyak reklame ditemukan tidak mengantongi jin. Sehingga Kota Balikpapan kehilangan pendapatan asli dari (PAD) dari  pajak reklame.

“Saya lihat sendiri, termasuk laporan dari masyarakat memang banyak itu billboard, reklame yang tidak mengantongi ijin, tapi justru terapasang” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Padly Parakasi.

Bahkan kata Padly, sejumlah reklame yang ditidak mengantongi ijin itu, dipasang di sudit-sudut kota, khususnya di jalan-jalan utama.

Menurutnya, berdasarkan pantauannya sedikitnya ada sekitar 40 titik reklame yang tidan mengantingi ijin itu.

Karenanya dia, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersikap tegas untuk menertibkan reklame-reklame yang tidak berijin itu.

Sehingga lanjutnya, jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan dengan banyak reklame yang dipasang tanpa mengantongi ijin itu. Karena PAD Balikpapan bisa mengalami kebocoran.

Dia menilai, sebenarnya Balikpapan memiliki potensi yang cukup menjanjikan dari pajak reklame. Hanya saja kata Padly, Pemkot dianggap belum mampu mengenjot secara maksimal potensi tersebut.

Apalagi kata dia, sudah mulai banyak para calon anggota legeslatif (caleg) yang kini mulai gencar melakukan kampanye dengan memanfaatkan alat peraga (algaka) dengan masang billboard.

Sementara Kabag Humas & Protokoler Pemkot Balikpapan sudirman Djayaleksana mengatakan, pemasangan billboard maupun reklame akan ditata. saat ini kata Sudirman, pihaknya tengah merevisi peraturan yang ada.

“Memang sekarang lagi dikaji untuk pemasangan baleho, termasuk tempat-tempat yang akan dipasang, sehingga tidak semarut dan menganggu estetika kota, seperti didaerah-daerah lain,” tuturnya.

Kata dia, aturan tersebut sedang dkirevisi Dinas Tata kota maupun Badan Perizinan, kemungkinan aturan itu akan rampung pada akhir tahun ini.

Salah satu opsi yang akan diberlakukan yakni pemasangan papan reklame harus berjarak minimal 100 meter dari papan reklame lainnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *