Warga sekitar lokalisasi prostitusi kilometer 17 Karang Joang menggugat surat keputusan Wali Kota Balikpapan soal penutupan komplek pelacuran terbesar di Kalimantan Timur. Warga beranggapan keputusan ini mengabaikan nasib mereka yang menggantungkan hidup lewat adanya komplek pelacuran ini.
“Kami melayangkan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK Wali Kota Balikpapan,” kata Ketua kuasa hukum LBH Balikpapan, Rukhi Santoso, Rabu (22/5).
Rukhi menyoroti materi SK Wali Kota Balikpapan soal penutupan kilometer 17 Karang Joang yang tidak secara rinci menyebutkan batasan wilayahnya. Menurutnya kawasan kilometer 17 Balikpapan sangat luas serta tidak hanya mencakup komplek pelacuran semata.
“Isi materi menyebutkan penutupan komplek 17 dan bukan penghentian kegiatan prostitusi,” paparnya.
Selain itu, Rukhi menilai Pemkot Balikpapan tidak perduli nasib para pekerja seks komersial (PSK) yang sekedar mencari nafkah. Menurutnya semestinya pemerintah daerah mencarikan pekerjaan yang layak bagi para PSK dan sekedar memulangkan ke daerah asal.
Sehubungan itu, Rukhi meminta Pemkot Balikpapan menunda penutupan prostitusi pada 5 Juni nanti sembari menunggu turunnya keputusan PTUN. Bila diabaikan, dia mengancam akan melayangkan gugatan perdata ganti rugi masyarakat lewat Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pemkot Balikpapan menegaskan tidak akan menunda penutupan lokalisasi kilometer 17 Karang Joang. Sebagai dana tali asih, mereka sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 miliar bagi 311 PSK setempat dan 14 satpam.