Komisi IV Balikpapan Tinjau SMAN 8
4 April 2012
Pemain Persiba, Sutikno Gabung Dengan Arema
6 April 2012

Polisi Periksa Bupati Penajam Terkait Izin Tambang

Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harapap sehubungan tumpang tindih izin tambang batu bara. Penyidik hendak memeriksa keterangan sebagai saksi menyusul izin sudah dikantongi dari presiden. “Hari pemeriksaan Bupati Penajam sesuai panggilan pemeriksaan polisi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Kamis (5/4).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, kata Wisnu telah mengirimkan panggilan pemeriksaan pada Andi Harahap. Namun dia belum memastikan, apakah terperiksa sudah datang ke penyidik atau tidak.

“Saya sedang di Tana Tidung (perbatasan Indonesia – Malaysia). Sehingga belum tahu kepastiannya,” paparnya.

Dari pantauan wartawan, Andi Harapap sudah meminta izin tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Kaltim. Permintaan izin Bupati Penajam sudah disampaikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Kasus bermula saat pemalsuan dokumen yang menyeret Jono, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam pada Januari 2011 lalu. Jono sudah jadi terdakwa persidangan perdana pada September lalu di di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Jono disangka membuat izin ganda lahan tambang batu bara milik PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Selama proses pemeriksaan berjalan, penyidik menelusuri ada pejabat di lingkungan Pemkab Penajam yang terkait. Namun, untuk memanggil Andi Harahap selaku kepala daerah untuk dimintai keterangan, wajib ada izin langsung dari kepala negara.

Mekanisme meminta keterangan pejabat daerah yang tersandung masalah hukum melalui Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Sejumlah bukti-bukti maupun keterangan saksi (termasuk saksi yang sudah menjadi tersangka, Jono) sudah diperoleh penyidik dalam kasus pemalsuan izin penambangan yang diduga melibatkan Bupati PPU itu, Hanya, polisi tak ingin gegabah sebelum semuanya sesuai fakta hukum.

Dalam sidang perdana di PN Tanah Grogot, 13 September 2011, Jono didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Plt Kadistamben hingga terbit surat IUP (izin usaha pertambangan) atas nama PT South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PPCI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *