Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengancam memecat pegawai negeri sipilnya yang terbukti aktif dalam partai politik. Saat ini memang sedang hangat ulah oknum dosen Politeknik Negeri Balikpapan, Chairil Anwar yang kedapatan menggalang kampanye Partai Keadilan Sejahtera.
“Tidak ada toleransi saat yang bersangkutan terbukti ikut kampanye parpol,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Selasa (8/4).
Rizal mengaku memantau langsung perkembangan penanganan kasus melibatkan PNS Balikpapan ini. Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan baru saja memeriksa pihak pihak yang diduga terlibat yaitu Ketua PKS Balikpapan, Umar Faroek hingga Chairil Anwar.
Tindak lanjut pemeriksaan Panwas ini, Rizal mengatakan sudah membentuk tim khusus Inspektorat yang bertugas menyidik kasus ini dari sisi tugas kewajiban PNS. Tim ini memeriksa kebenaran tuduhan partisipasi aktif Charil Anwar dalam kampanye PKS.
“Tim itu yang akan memeriksa, apakah benar ada keterlibatan PNS dalam kampanye, nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan, karena PNS maupun TNI ataupun Kepolisian, harus netral,” ujarnya.
Dia berjanji dalam waktu dekat, pemeriksaan sudah dilakukan dan bisa diketahui hasilnya, terlibat atau tidak. Menurutnya sikap tegas pemda menjadi pembelajaran PNS agar tidak melanggar aturan sudah ditetapkan.
Panwaslu Kota Balikpapan mendapati Chairil Anwar yang berpartisipasi aktif dalam kampanye PKS di DOME. Saat itu, PKS menggelar kampanye akbar yang dihadiri juru kampanye nasional, Anis Matta.
Kasus itu bahkan telah dilaporkan ke ke Polresta Balikpapan oleh Panwaslu Kota pada Rabu (2/4) lalu. Anggota Panwaslu Kota Balikpapan Bidang Penindakan Gea Ayu mengatakan, mereka memiliki bukti-bukti terkait keterlibatan Chairil Anwar.
“Kami punya bukti-bukti, foto-foto dan saksi-saksi oknum PNS itu diduga terlibat dalam kampaye, makanya kita laporkan. Karena itu sudah menyalahi aturan, tidak dibenarkan PNS terlibat dalam kampanye,” katanya.
Pihak kepolisian bahkan telah memanggil sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut. Jika benar terbukti terlibat dalam kampanye, Chairil Anwar dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPD, dan DPRD dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.