Balikpapan –
Hingga kini empat anggota DPRD Kota Balikpapan yang pindah partai, belum secara resmi mundur dari anggota dewan. Pasalnya, hingga kini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan belum menerima surat pengunduran diri mereka.
Empat anggota DPRD yang pindah partai, karena partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu pada 2014 mendatang yakni, Hendro Nugoho, Eddy Sunardi dan Fitriati dari Partai Patriot dan Sabaruddin dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS).
“Jadi gini terkait yang empat orang itu, sampai sekarang kan belum dapat konfirmasi, apakah mereka itu sudah menyampaikan pengajuan pengunduran diri atau belum, itu belum ada di DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kota Balikpapan Syafruddin.
Menurutnya, jika mereka sudah terdaftar sebagai calon legislator di KPU Balikpapan, harusnya menjadi kewenangan KPU untuk memproses. “Artinya itu kewenangan KPU kalau KPU meneruskan, ya diteruskan,” ujarnya.
BK kata Safruddin, tidak memiliki kewenangan mem-PAW empat anggota DPRd yang pindah partai itu. “Kalau kita tidak punya kewenangan itu, karena jika KPU memberitahu kita bahwa ini ada 4 anggota dewan yang mengajukan pengunduran diri, itu kan ada proses,” bebernya.
Hanya saja kata dia, jika ada surat resmi penguduran diri, maupun dari partai yang bersangkutan, baru kemudian BK bisa memproses. “Ketika tidak ada surat itu maka BK tidak akan memproses apa-apa. Karena itu kewenangan KPU, meneruskan,” ujarnya.
“Karena mekanisme nya kan gini, anggota DPRD itu harus mengajukan surat pengunduran diri di DPRD dan di partainya. Ketika tidak ada surat itu maka BK tidak akan memproses apa-apa,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPUBalikpapan, empat anggota legeslatif yang saat ini masih duduk di kursi DPRD Kota Balikpapan masa jabatan 2009 – 2014 mengajukan berkas bakal calon legislatif dari partai lain.
Hasil verifikasi KPU itu menyebutkan, Fitriti menjadi caleg dari Partai Golkar, Sabaruddin dan Hendro Nugoho menjadi caleg dari Partai Gerindra. Ketiga anggota dewan itu, menjadi caleg untuk DPRD Kota Balikpapan.
“Kalau Eddy Sunardi menjadi caleg PDIP untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Ketua KPU Balikpapan Gamal Rustamdji.
Gamal mengatakan,keempat anggota dewan itu harus segera mengisi formulir BB-5 yang isinya menyatakan mengundurkan diri. “Nanti surat itu ditujukan ke partai asal maupun Pimpinan DPRD Balikpapan,” ujarnya.
Kemudian lanjut dia, berkas BB-5 itu kemudian diserahkan ke KPU lagi, jika memang ingin kembali jadi caleg. “Paling lama tanggal 1 Agustus sudah diserahkan, jika tidak mereka tidak lolos verifikasi, karena berkas itu menandakan mereka otomatis mundur sebagai anggota dewan,” pungkasnya.