Perusahaan Balikpapan Langgar UMK

Kota Balikpapan

Kota Balikpapan

Balikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyebutkan adanya sejumlah perusahaan yang melanggar aturan gaji upah minimum kota Rp 1.753.000. Berbagai laporan diterima  Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan lewat berbagai keluhan tenaga kerja di lapangan.

“Kami menerima banyak keluhan tidak resmi dari tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan, Amien Latief, Selasa (11/6).

Temuan ini tentu cukup mengagetkan pemerintah daerah setempat soal  gaji dibawah UMK. Amien mengakui, selama ini pihaknya tidak mengetahui, jika ternyata masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya berdasarkan UMK.

Sehingga bulan bulan ini, Amien mengaku memerintahkan anak buahnya untuk mendata keluhan tenaga kerja soal gaji ini. Saat ini, instansinya belum mengantongi data secara pasti jumlah perusahaan Balikpapan yang belum membayar karyawannya sesuai aturan UMK.

“Semuanya kami periksa, dari soal gaji hingga tunjangan kesehatan karyawan,” ujarnya.

Dia menegaskan, berdasarkan,kentuan upah minimum yang dilaksanakan saat ini mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah yang menetapkan upah minimum. Artinya, perusahaan manapun wajib tunduk dengan ketetapan yang berlaku.

Hanya saja kadang lanjutnya, terkadang yang menjadi kendala, justru terkait status karyawan itu sendiri, misalnya tenaga kerja maggang maupun outsourching. Pasalnya, perjanjian itu dibuat berdasarkan kesepakatan jkedua belah pihak.

Sebelumnya, puluhan karyawan PT. Surya Darma Perkasa mengeluhkan gaji mereka yang hanya Rp 1.315.000 per bulan. Nilai gaji tersebut sudah diterima sejak tahun 2010, dan hingga kini belum ada perubahan.

“Kami sudah melakukan komunikasi internal dengan perusahaan, tapi sampai sekarang belum ada respon yang jelas atas masalah ini,” kata Suwarjo.

Suwarjo menjelaskan, pihaknya sampai detik ini tetap bekerja seperti biasa dan belum berniat melakukan aksi mogok. Mereka hanya berharap pihak perusahaan mampu menyesuaikan gaji sesuai dengan ketetapan UMK Balikpapan.

Rekannya, Yanti membenarkan jika perusahaannya belum memberlakukan UMK tahun 2013. Adapun pembayaran gaji karyawan masih mengacu pada UMK tahun 2012, sebesar Rp 1.250.000.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Balikpapan Kalimantan Timur menyambut baik kenaikan uang legeslatif sesuai ketentuan sudah ditetapkan sebelumnya. Ada aturan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *