Balikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan siap mengganjal pembahasan peraturan daerah kawasan sehat tanpa rokok diajukan pemerintah daerah setempat. Revisi pembahasan perda anti rokok tidak mendapatkan tempat dalam rapat legeslatif dewan.
“Kalau iklan rokok dilarang di kawasan tertentu saya setuju, senang sekali. Tapi kalau dilarang merokok, itu pelanggaran HAM,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Selasa (29/1).
Burhan menyatakan keputusan merokok ataupun tidak menjadi keputusan masing masing manusia. Nantinya masing masing personal yang akan menanggung sendiri dampak positif maupun negative atas keputusannya itu.
“Saat merokok, nanti yang sakit atau sehat kita juga,” ujarnya.
Sehubungan itu, Burhan memastikan pihaknya tidak akan membahas perda anti rokok yang kali ini diajukan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Dia menolak membahas perda ini selama menjabat jadi Ketua DPRD Balikpapan.
Burhan meminta perda nantinya memfokuskan pada pengaturan kawasan yang sudah ditetapkan anti rokok. Para perokok maupun tidak nantinya bisa saling menghormati keputusan masing masing.
Ada kebijakan pengaturan harga tembakau nantinya juga bisa makin memilah milah antara perokok maupun tidak. Penyesuaian harga tembakau, menurut Burhan berdampak pada kenaikan harga rokok.
“Nanti rokok ini harganya mahal naik ratusan lipat,” ungkapnya.
Kepala DKK Balikpapan, Dyah Muryani mengakui adanya penundaan pembahasan perda anti rokok oleh dewan. Ada persoalan kajian akademis dan kesiapan masyarakat atas pemberlakukan perda ini.
“Lumahan mahal kajian akademis itu. Anggaran kita siapkan dulu tapi saya lihat dulu dan belum tahu,” katanya.
Sudah jadi rahasia umum, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy selalu mengkampanyekan gaya hidup bebas rokok. Sebaliknya, Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong merupakan perokok aktif sejak lama.