Balikpapan –
DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan harus mengendalikan dan mengawasi pendirian menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) khususnya yang berdekatan dengan pemukiman warga, dalam rangka menjaga estetika kota dan pemanfaatan ruang secara efisien.
"Pendirian menara harus dikendalikan, karena jika dibangun didaerah pemukiman warga akan sangat berbahaya, karena selama ini banyak menara yang dibangun didekat pemukiman warga," kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong.
Selain itu kata pria yang biasa disapa ABS itu, harus ada aturan yang jelas terkait pendirian menara tersebut, khususnya penarikan retribusi seperti yang telah dilakukan beberapa daerah lainnya, untuk kas daerah.
“Harus ada aturan yang jelas soal retribusi, seperti yang diberlakukan di beberapa daerah, seperti di Kota Batam, Makassar, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonperogo sudah mulai menarik retribusi tersebut,” terangnya.
Karenanya, langkah cepat dilakukan DPRD Kota Balikpapan, dalam waktu dekat akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembangunan menara telekomonikasi.
“Raperda ini dibentuk sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan Kota yang semakin pesat, karenanya perlu ada instrument pengendali yang mampu mengakomodasi seluruh gerak langkah pembangunan sehingga progress pendirian dapat dijaga dan ditata agar sesuai dengan tata ruang kota,” tandasnya.