Sidang Massal Akte Kelahiran Balikpapan
11 April 2013
Awas, DBD Ancam Warga Balikpapan
12 April 2013

Pencari Kerja di Balikpapan Capai 14 ribu

Kota Balikpapan

Kota Balikpapan

Balikpapan –

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan angka pencari kerja setempat turun sebanyak 1 ribu orang menjadi 14 ribu orang. Data 2012 lalu, jumlah pencari kerja di Balikpapan tercatat 14 ribu orang.

“Justru sekarang jumlahnya menurun untuk tahun ini 14 ribu, tapi itu data komulatif dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dikersos) Kota Balikpapan Amien Latief, Kamis (11/4).

Pihaknya kata Amien, menghitung dari jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Sosial. “Karena memang sekarang kesadaran perusahan yang mengisyaratkan (pencari kerja menyertakan) kartu kuning,” ucapnya.

Namun Amien, tak memungkiri jika kemungkinan jumlah itu bisa lebih banyak dari data yang ada. Karenanya kata dia, ada banyak juga pencari kerja yang tidak mengurus kartu kuning saat melamar pekerjaan.

“Kemungkinan itu bisa saja, karena kita memang menghitung dari jumlah yang mengurus kartu kuning selama ini, itu data kita, terbanyak masih didominasi lulusan SMA yang berkisar 30 hingga 40 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, turunnya angka pencari kerja tersebut, karena banyak yang sudah diterima bekerja.  Disamping itu, ada beberapa kebijakkan yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, yang wajib dipatuhi perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib melaporkan ke kita jika melakukan pemagangan, yang kedua setiap perusahaan yang mau merekrut harus karyawan juga harus mendaftarkan ke kita, jadi harus melaporkan,” urainya.

Selain itu, setiap perusahaan juga diwajibkan, melaporkan jumlah tenaga kerja akan akan direkrut tahun ini maupun tahun depan. “Misalnya dia mau rekrut sekian tenaga, diumumkan di kantor naker, itu keharusan, jadi harus jelas, saya menerima sekian,” sebutnya.

Namun pihaknya kata Amien, tidak mewajibkan dan keharusan, perusahaan menerima karyawan mengutamakan yang ber-KTP Balikpapan. “Tidak harus, tapi kewajibannya harus melaporkan ke kita,” bebernya.

Sementara data Dinas Tenaga kerja dan Sosial, menyebutkan, jumlah tenaga kerja di Balikpapan kini sudah lebih dari 60 ribu. “Memang cukup banyak, itu yang resmi, artinya terdaftar pada kita selama ini,” imbuhnya.

Dua sektor yang terbanyak menyerap tenaga kerja, yakni sector pertambangan dan industry, selain keuangan dan perbankan. “Jumlahnya berimbang antara industry dan tambang, sisanya sektor lainnya, termasuk jasa,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran, diakuinya cukup minim, karena selalu memantau hampir setiap bulan. Jika ditemukan ada pelanggaran, pihaknya langsung turun.  “Kalau pelanggaran hampir minim, karena kita selalu lakukan pembinaan. Kita selalu turun setiap bulan dan pengawas kita jika mencurigai ada pelanggaran itu, kita langsung masuk,” tukasnya.

Dia menambahkan, selama ini rata-rata pelanggaran yang dilakukan perusahaan, menyangkut jam kerja karyawan. “Misalnya pelanggaran jam kerja, jam kerja kan secara resmi 7-8 jam. Ada yang kerjanya sampai 14 jam, tapi tidak diberi lembur, nah itu yang kita periksa,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *