Telkomsel Pastikan Jaringan Jamaah Haji
16 July 2019
Politisi Gerindra Kritik Pemberlakuan B30
17 July 2019

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Lubang Tambang

NewsBalikpapan –

Pemprov Kalimantan membentuk tim khusus penanganan lubang bekas tambang batu bara. Tim beranggotakan inspektur tambang dan penyidik polisi bersama menuntaskan masalah lubang sudah menewaskan 35 jiwa warga.

“Kami akan membentuk tim khusus penanganan lubang tambang bersama Polisi,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Senin (15/7/2019).

Pemprov Kaltim sedang merumuskan bentuk kerjasama tim khusus nanti. Saat bersamaan, aparat Distamben Kaltim mendata ulang pelbagai masalah industri tambang saat ini.

“Saya sedang merumuskan bentuk kerjasama tim yang nanti akan dilaporkan dahulu pada Sekretaris Provinsi Kaltim. Setelah akan dilakukan kesepakatan kerjasama bersama Polda Kaltim,” tegas Wahyu.

Wahyu mengharapkan, tim bentukannya mampu koordinasi dengan baik dalam penanganan kasus lingkungan. Menurutnya, perlu teknik khusus menangani masalah lingkungan, mengingat pelakunya perusahaan ilegal hingga berizin.

“Nanti yang ditindak bukan hanya perusahaan ilegal. Perusahaan legal bila melanggar aturan juga dikenakan sanksi tegas. Semuanya akan kami tangani agar masalahnya cepat selesai,” tegasnya.

Tahun tahun sebelumnya, Wahyu mengaku sempat membentuk tim kecil bersama penyidik polres dilokasi tambang bermasalah. Kerjasama bersifat temporer guna menginvestigasi laporan masyarakat.

“Sebelumnya sudah ada kerjasama dengan polisi di kota/kabupaten. Kerjasama dengan Polda Kaltim diharapkan mampu memaksimalkan permasalahan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Polda Kaltim mengaku belum mengetahui konsep kerjasama ditawarkan pemerintah daerah. Hingga saat ini, mereka masih menunggu model kerjasama soal penyidikan lubang tambang.

“Kami juga masih menunggu bentuk kerjasama ditawarkan Pemprov Kaltim,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto.

“Kalau pemprov sudah menyampaikan teknis kerjasamanya, baru bisa dikomentari polisi,” imbuhnya.

Pemprov Kaltim dan Polisi mungkin sudah berencana soal tambang. Namun upayanya dipandang sebelah mata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Jatam Kaltim pesimis kerja sama keduanya mampu mengatasi masalah. Kedua instansi kerap sekedar berwacana soal penanggulangan lubang tambang.

“Tidak akan mampu berbuat banyak kerjasama ini, seperti rencana rencana mereka sebelumnya,” keluh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.

Kepada Pemprov Kaltim,  Pradharma berulang kali menyerukan moratorium penerbitan izin tambang di Kaltim. Selain itu, Jatam pun mendesak perumusan peraturan daerah (Perda) tentang pemulihan area pasca tambang.

Aturan bisa menjadi pijakan hukum menekan perusahaan melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan. Sayangnya, usulan ini langsung ditolak politikus di DPRD Kaltim.

“Banyak pejabat politik Kaltim yang disandera kepentingan tambang,” keluh Pradharma.

Demikian pula Polda Kaltim disebut tebang pilih menangani kasus tambang. Sejumlah laporan tambang liar di peti eskan tanpa kejelasan.

“Polisi terkesan tebang pilih penindakan tambang ilegal,” ungkap Pradharma seraya menambahkan ada kesepakatan penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia ditandatangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan TNI.

“Zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah ada kesepakatan ini. Namun minim praktek di lapangan,” sesalnya.

Pradharma mencontohkan aktifitas tambang CV Sanga Sanga Perkasa di Samboja Kutai Kartanegara. Meskipun mengantongi izin usaha, menurutnya perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) ini belum memiliki izin lingkungan.

“Masyarakat sudah melaporkan sudah lama, penindakan hukumnya tidak ada dari polisi,” tuturnya.

Demikian pula aktifitas tambang PT Kencana Wilsa di Kampung Ongko Asa Kutai Barat. Permasalahan kasus perusahaan tambang ini sama dilakukan CV Sanga Sanga Perkasa.

“Warga melaporkan ke Polres Kutai Barat setahun silam, sekarang juga belum ada kejelasan penyidikannya,” sebutnya.

Setali tiga uang komitmen TNI soal lubang tambang. Insiden tambang longsor di Makroman Samarinda berjarak 500 meter asrama TNI.

Sehingga kemudian Jatam menduga keterlibatan oknum TNI tambang liar di konsesi PT Lanna Harita Indonesia ini.

“Ada oknum TNI terlibat di tambang ini, aktifitas tambang tanpa mengindahkan keselamatan,” papar Pradharma.

Kalaupun Pemprov Kaltim membuat tim khusus, Pradharma meminta mereka transparan dalam proses penegakan hukum. Apalagi pembentukan tim khusus ini tentunya menyedot anggaran daerah.

“Agar terukur program kerja yang dilakukan mereka. Jangan menjadi pemborosan dimana hasilnya juga belum memuaskan,” ujarnya.

Kajian Jatam menyimpulkan, 72 persen wilayah Kaltim seluas 12,7 juta hektare beralih menjadi area tambang dan kebun kelapa sawit. Sementara sektor pertanian hanya seluas 69 ribu hektare atau 1 persen dari total wilayahnya.

Kaltim menerbitkan 1.404 izin IUP hampir seluruh kota/kabupaten. Pemerintah pusat pun turut menerbitkan 20 izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Industri tambang menyisakan 632 lubang galian yang menewaskan 35 jiwa anak anak sekitar.

Kerusakan lingkungan terparah terjadi di Samarinda dimana 71 persen wilayah beralih fungsi menjadi tambang. Pemkot Samarinda meninggalkan warisan 76 izin dan 300 lubang galian tambang.

Polda Kaltim sempat membuka kasus lubang tambang awal tahun 2016 silam dimana jumlah korban mencapai 19 jiwa. Kala itu, Polres Samarinda dan Kukar mengkaji kasusnya apakah masuk pidana atau kelalaian. Polisi juga mengkritik kebijakan obral izin berdampak masalah lingkungan.

Tahun sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat perusahaan di Samarinda dan Kukar. Perusahaan ini diduga penyebab tewasnya 19 anak.

Papan segel terpapang di area PT Cahaya Energi Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Hymco Coal dan PT Energi Cahaya Industritama. Selain itu dipublikasi tujuh perusahaan diduga terlibat perusakan lingkungan; PT Transisi Energi Satunama, PT Lana Harita Indonesia, PT Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya, CV Bara Sigi Mining, PT Insani Bara Perkasa dan  CV Atap Tri Utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *