PDAM Balikpapan Kalimantan Timur kembali menaikan tariff dasar air bersih sebesar 9 persen pada awal tahun 2013 mendatang. Perusahaan daerah punya kewenangan menaikan tariff maksimal 10 persen per tahun sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
“Iya naik, karena sesuai Peraturan Walikota (Perwali),” kata Direktur Umum PDAM Kota Balikpapan M. Saufan, Minggu (30/12).
Dalam Perwali Nomor 19 tahun 2010 tentang Sistem Ekomoni Umum, dijelaskan kenaikkan tariff PDAM dihitung berdasarkan pada inflasi tahun 2012. Aturan ini dipakai sebagai tempat berlindung PDAM Balikpapan setiap kali menaikan tarifnya.
“Naiknya inlasi plus 3 persen, jadi 9 persen,” terangnya.
Selain itu kata Soufan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang PDAM disebutkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan PDAM berkewajiban menaikkan tarif jika cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen.
“Kalau cakupan pelanggan kan hingga saat ini berdasarkan masterplanPDAM baru sekitar 75 persen, dari target kita 76 persen hingga akhir tahun ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Saufan, kenaikkan tarif sebagai wujud pelayanan PDAM dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kepuasan pelanggan. Sehingga bisa terpenuhi seiring peningkatan pertumbuhan jumah pelanggan.
“Penyesuaian tarif akan diarahkan kepada kepuasan pelanggan dan peningkatan pelangga. Jadi berimbang,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, air merupakan produk ekonomi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004.
“Kan sudah jelas UU Nomor 7 Tahun 2004, Air itu merupakan barang ekonomi, bukan barang publik,” ucapnya.
Terkait mendapat penolakkan dari masyarakat, Soufan menegaskan, bahwa air merupakan produk ekonomi. Jadi ini bukan bicara pelayanan, jadi saya bicaranya itu produk, kalau anda suka silahkan beli, kalau anda tidak suka tidak usah beli,” ucapnya.
“Jadi tolong di mengerti, bahwa menurut UU Nomor 7 Tahun 2004 bahwa air itu barang ekonomi, kalau air itu barang ekonomi sama saja sampean jual beras, kalau sampean mau beli beras tinggal pilih saja, sampean mau beli beras raja lele atau beras dolog silahkan saja,” ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan meminta PDAM tidak menaikkan tarif diawal tahun 2013, sebelum ada hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nah yang pertama kan belum audit kinerja 2012, karena audit BPKP itu menyangkut audit kinerja, jangkauan pelayanan air minum, ,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sukri Wahid.
Kalau pun harus naik, menurut sukri tidak harus awal tahun, karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. “ Jadi menaikkan itu tidak serta merta harus bulan Januari (2013) harus naik, kita lihat dulu hasil auditnya itu,” tuturnya.
Disamping itu kata Sukri, dewan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PDAM. “Yang kedua kami belum ada RDP dengan PDAM, jadi tunggu dulu bulan Januari harus kita akan lihat rapat dengar dengan PDAM,” pungkasnya.