DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyebutkan seluas 50,6 hektare kawasan pantai setempat sudah terbit 26 sertifikat kepemilikan tanah. Semestinya kawasan pantai peruntukannya milik public dan bukan untuk pribadi perseorangan.
“Ada sertifikat tanah di pantai Balikpapan,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Balikpapan, Sabaruddin, Senin (18/11).
Sabaruddin menuduh ada kongkalikong antara pejabat Pemkot Balikpapan dengan institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sertifikat tanah dikeluarkan berdasarkan peta bidang diterbitkan pemda setempat.
Dijelaskannya, proses dari surat garapan atau segel menjadi IMTN (izin memanfaatkan tanah negara) biasanya dilakukan survey yang melibatkan RT, kelurahan, kecamatan hingga pemda. Karena IMTN menjadi dasar diterbitkannya sertifikat.
Sehingga, Sabaruddin termasuk orang yang mendukung somasi Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan soal penerbitan sertifikat ini. LBH Uniba melayangkan melakukan somasi kepada Walikota Balikpapan dan Kepala BPN Kota Balikpapan karena dianggap bertanggung jawab atas sertifikat pantai setempat.
“BPN telah menerbitkan sertifikat seluas 50,6 hektare (ha) di wilayah pesisir yang terletak di daerah pantai Melawai. Ini sudah jelas melanggar perundang-undangan karena itu merupakan kawasan pesisir bukan daratan,” beber Direktur LBH Uniba, Dr Piatur Pangaribuan.
Kata Piatur, ada 24 sertifikat yang diterbitkan BPN berstatus hak guna bangunan (HGB) yang lengkap ada nomor sertifikat. Padahal sudah jelas dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, karena LBH Uniba meminta 24 sertifikat itu dibatalkan.
Selain LBH Uniba, somasi juga dilakukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Balikpapan jika Pemkot dan BPN jika tidak segera membatalkan 24 sertifikt di wilayah pesisir itu. Bahkan LIRA mengancam akan membawa ke jalur hukum.
“Ini tindakan melawan hukum, tentu kami sangat kecewa ada oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat itu, kami menduga memang ada permainan , sehingga sertifikat itu bisa terbut, karena ini menyalahi undang-undang,” papar Sekretaris LIRA Balikpapan Hasbi Muhammad.
Kepala Sub Bagian TU BPN Balikpapan, Syarifuddin membenarkan sejumlah kawasan pantai setempat sudah memiliki sertifikat. Dia beralasan sertifikat ini diterbitkan pejabat BPN Balikpapan terdahulu.
“Pimpinan BPN Balikpapan yang terlalu yang menerbitkan,” kelitnya.
Syarifuddin menolak membeberkan nama nama pemegang sertifikat tanah pantai seluas 50,6 hektare ini. Dia beralasan perlu izin khusus pimpinan untuk mengungkapkan pemegang sertifikat tanah ini.
“Kami musti rapat dahulu dan telusuri kembali,” ujarnya.
Namun demikian, Syarifuddin menyatakan kawasan pantai tidak boleh diterbitkan sertifikat sesuai ketentuan Undang Undang Agraria. Menurutnya penerbitan sertifikat ini bisa dianulir bila kedapatan menyalahi aturan.
1 Comment
[…] ini diyakini mengundang banyak wisatawan lokal maupun internasional mengunjungi Balikpapan. Balikpapan melibatkan pihak lain seperti […]