Aparat TNI/Polri Bersinerji Keamanan Tingkat Desa
9 June 2018
Makna Salat Salah
9 June 2018

Nelayan Balikpapan Stop Loading Batu Bara

NewsBalikpapan –

Sebanyak puluhan kapal nelayan Balikpapan Kalimantan Timur memblokade proses pemuatan (loading) batu bara dari kapal tongkang ke kapal pengolahan. Mereka menghentikan aktifitas pemuatan batu bara yang dilakukan di perairan laut Balikpapan.

“Setidaknya ada 80 kapal nelayan yang berangkat menghentikan proses pemuatan batu bara ini,” kata nelayan Manggar Balikpapan, Fadlan (49), Sabtu (9/6).

Fadlan mengatakan, aktifitas bongkar muat batu bara PT Bayan Resources (Tbk) sudah meresahkan nelayan sejak masa 2 hingga 3 tahun terakhir. Limbah proses loading batu bara berdampak langsung terhadap mata pencarian menangkap ikan nelayan Balikpapan.

Namun semasa itu, Fadlan berikut nelayan Balikpapan masih mampu menutup mata adanya sisa sisa limbah batu bara yang berjatuhan selama proses pemuatan. Kala itu, frekwensi pemuatan batu bara hanya sebatas satu kapal tongkang per harinya.

“Sudah mulai mengganggu 2 – 3 tahun silam, karena masih 1 tongkang per hari,” tuturnya.

Kali ini, nelayan nelayan Balikpapan sudah habis kesabaran. Perusahaan batu bara mendongkrak frekwensi pemuatan batu baranya menjadi maksimal hingga enam kapal tongkang per hari.

Lokasi enam mill dari bibir pantai Balikpapan menjadi tempat proses pemuatan, penggilingan hingga pemuatan kembali serbuk batu bara ke sejumlah kapal tangker.

Hasil tangkapan ikan nelayan Manggar merosot drastis hingga sama sekali tidak laku di pasaran. Sebelumnya, nelayan Manggar sekali melaut setidaknya bisa membawa pulang pendapatan berjualan ikan hingga Rp 1,5 juta.

“Dengan dikurangi modal melaut sebesar Rp 400 ribu sekali berangkat. Namun kali ini sama sekali tidak ada pendapatan,” keluhnya.

Sebaliknya, jaring nelayan menjadi rusak akibat kerap tersangkut limbah batu bara yang ada di dasar perairan laut Balikpapan. Ikan yang tertangkap jaring juga tercampur bongkahan limbah batu bara yang berukur besar.

“Sehingga ikan tangkapan menjadi rusak tidak bisa dijual,” paparnya.

Selama aksi blokade ini terjadi negosiasi antara perwakilan nelayan dan perusahaan di atas kapal penggilingan batu bara. Hasil pertemuan memutuskan penghentian sementara aktifitas pengapalan baru sembari pemenuhan lima kesepakatan menjadi tuntutan nelayan.

“Perusahaan menghentikan sementara aktifitasnya hingga menunggu pemenuhan lima tuntutan nelayan,” kata Forum Perduli Teluk Balikpapan, Husein yang turut mendampingi aksi nelayan ini.

Nelayan Manggar menuntut perusahaan memindahkan aktifitas bongkar muat batu bara di perairan Teluk Balikpapan, pembayaran ganti rugi, pemulihan perairan dan proses hukum kerusakan lingkungan. Pemprov Kaltim juga diminta mempercepat perumusan rancangan peraturan daerah soal zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil setempat.

“Perumusan perda ini menjadi amanat digariskan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Hanya saja, Pemprov Kaltim lambat dalam perumusan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecilnya,” sebutnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatatkan praktek bongkar muat batu bara memang merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. Kasus serupa sempat terjadi di perairan Muara Berau Sungai Mahakam dimana nelayan setempat menghentikan proses pemuatan batu bara.

“Proses pengepul batu bara dari perusahaan skala izin usaha pertambangan (IUP) di Sungai Mahakam. Sempat berhenti operasi selama lima hari,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.

Sehubungan dua kasus ini, Pradharma menilai masyarakat nelayan berhak bereaksi keras mengingat wilayah tangkap ikan tradisionalnya rusak akibat tercemar limbah batu bara. Nelayan menjadi kesulitan menjalankan aktifitas rutinya dalam mencari nafkah.

Perusahaan batu bara, menurut Pradharma semestinya melakukan proses bongkar muat di kawasan terminal pelabuhan. Ia menyebutkan, PT Bayan Resources punya lokasi bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Batu di Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kenapa kok malah bongkar muat di perairan Balikpapan ? Ini jadi pertanyaan bersama,” tukasnya.

Pemerintah daerah juga harus tegas dalam menetapkan zona zona perairan yang diperbolehkan menjadi jalur aktifitas kapal kapal batu bara. Aparat keamanan bisa menindak perusahaan perusahaan yang melanggar aturan sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah harus melindungi hak hak para nelayan ini. Mereka sudah lama melaporkan kasus ini Dinas Perikanan dan Kelautan Balikpapan. Namun tidak memperoleh respon positif sehingga melakukan aksi sendiri,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *