Massa mengatas namakan Koalisi Paser Lestari (KPL) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kaltim berakhir rusuh, Senin (24/3). Massa menuntut kejaksaan mengeksekusi Presiden Direktur PT. Kideco Jaya Agung (KJA) atas tuduhan penyerobotan lahan lindung di Kabupaten Grogot. Polisi sempat memaksa para pendemo membubarkan diri.
Demo berlangsung beberapa saat setelah Pengadilan Negeri Tanah Grogot kembali menggelar sidang atas turunnya keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Presiden Direktur PT Kideco Kim Dal Soo selama satu tahun penjara. Ini merupakan sidang kali kedua yang digelar Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Para pendemo yang mengenakan topeng bergambar Kim Dal Soo itu hanya bisa berdiri di luar pagar PN Tanah Grogot karena mereka dilarang polisi masuk ke halaman pengadilan.
Sidang yang digelar tanpa menghadirkan terdakwa Kim Dal Soo, di jaga ketat polisi. Bahkan ruangan sidang dipenuhi polisi berpakaian seragam maupun preman.
Ketegangan antara polisi dengan masa pendemo terjadi ketika orator pendemo mulai berorasi dengan suara keras dan menyinggung-nyinggung perilaku aparat hukum. Kabag Ops Polres Paser Kompol Sukarman segera mendatangi pendemo.
“Silahkan kalian membubarkan diri sebelum saya paksa, aksi kalian tidak berizin ” ancam Kompol Sukarman.
Namun ancaman Kompol Sukarman tak menyurutkan langkah para pendemo untuk terus berorasi.
Dalam orasinya, para pendemo mengecam jaksa. “Jaksa telah ingkar janji, ketika sebelumnya menemui kami jaksa berjanji akan mengeksekusi ternyata tidak, katanya jaksa tidak ada PK, buktinya mana,” kata orator yang memakai topeng berwajah Kim Dal Soo. Di topeng berwajah Kim Dal Soo itu bertuliskan teroris lingkungan.
Ketika ditanya wartawan, apakah aksi demo KLP tidak memiliki izin, Kompol Sukarman tidak mau menjawab. Demikian juga Kepala Satuan Intelkam Polres Paser AKP Sumardi yang ditanya wartawan soal izin demo, mempersilahkan bertanya kepada Kabag Ops Kompol Sukarman.
Koordinator Aksi, Rizal mengatakan polisi melarang menggelar demo.
“Hari Jumat sore , kami menyampaikan pemberitahuan soal rencana aksi kami tetapi dilarang pihak kepolisian, dengan alasan pemberitahuan kami tidak memenuhi syarat, seperti pemberitahuan kami di luar jam kerja, padahal kerja polisi- kan memberikan pelayanan 1 X 24 jam,” kata Rizal.
Sementara itu koordinator LSM Pokja 30, Carolus Tuah menilai polisi tidak berhak melarang aksi mengemukakan pendapat karena mengemukakan pendapat dijamin konstitusi. Apa yang dilakukan aparat polres paser , tambah Carolus, terlalu berlebihan.
“ Saya kira polisi lebay (berlebihan-red), jika harus membubarkan aksi demo. Demo itu tidak memerlukan izin, yang penting penanggungjawab menyampaikan pemberitahuan kepada polisi , jadi bukan harus dapat izin dari polisi,’ katanya.
Sementara itu, di ruang sidang tempat berlangsungnya sidang peninjauan kembali (PK), hakim mendengarkan saksi-saksi dan memperlihatkan bukti-bukti yang dihadirkan Kuasa Hukum Presiden Direktur PT. Kideco Jaya Agung (KJA), Sabaruddin Yassin, SH.
Menurut Sabaruddin Yassin, usai sidang mengatakan pada sidang kedua PK ini, pihaknya menunjukan bukti-bukti yang selama ini belum terungkap di persidangan.
“Kami beberkan semua, fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Yassin
Ia mengaku opitimistis upaya peninjauan kembali bakal di kabulkan hakim.
“ Yang penting kami berusaha sungguh-sungguh mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya, pada saatnya nanti hakim yang menentukan,” katanya.
Seperti diketahui, pada tahun 2009 Presiden Direktur PT.Kideco Jaya Agung Kim Dal Soo menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan lahan cagar alam seluas 11,7 hektar untuk penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan batu bara.
Kasus yang diusut Polda Kaltim ini merupakan tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 2009 dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya menetapkan satu tersangka yakni Kim Dal Soo. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kim Dal Soo divonis bebas dengan alasan hakim tak memiliki cukup bukti.
Atas putusan ini, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhir bulan Januari ini, putusan MA terbit yang menjatuhkan vonis 1 tahun untuk Kim Dal Soo.