Minim Dokter Puskesmas di Indonesia
26 March 2013
Balikpapan Akan Buka Lowongan 1000 PNS
27 March 2013

Massa Tuntut Bos Korea Kideco Segera di Bui

KidecoBalikpapan –

Massa mengatas namakan Koalisi  Paser Lestari  (KPL) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kaltim berakhir rusuh, Senin (24/3). Massa menuntut kejaksaan mengeksekusi Presiden Direktur  PT. Kideco Jaya Agung (KJA) atas tuduhan penyerobotan lahan lindung di Kabupaten Grogot. Polisi  sempat  memaksa para pendemo membubarkan diri.

Demo  berlangsung  beberapa saat setelah  Pengadilan Negeri Tanah Grogot kembali menggelar  sidang atas turunnya keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Presiden Direktur PT Kideco Kim Dal Soo selama satu tahun penjara.  Ini merupakan sidang  kali  kedua yang digelar Pengadilan  Negeri Tanah Grogot.

Para pendemo yang mengenakan topeng  bergambar  Kim Dal Soo itu hanya bisa berdiri di luar pagar PN  Tanah Grogot karena  mereka dilarang  polisi  masuk ke halaman pengadilan.

Sidang  yang digelar tanpa menghadirkan  terdakwa Kim Dal Soo, di jaga ketat polisi.  Bahkan ruangan sidang dipenuhi polisi berpakaian seragam maupun preman.

Ketegangan  antara  polisi dengan masa pendemo terjadi ketika orator  pendemo  mulai berorasi dengan suara keras  dan menyinggung-nyinggung perilaku aparat hukum.  Kabag Ops  Polres  Paser  Kompol  Sukarman segera mendatangi pendemo.

“Silahkan kalian membubarkan diri sebelum saya paksa,  aksi kalian tidak berizin ” ancam Kompol Sukarman.

Namun ancaman Kompol  Sukarman tak menyurutkan langkah para pendemo untuk terus berorasi.

Dalam orasinya, para pendemo mengecam  jaksa. “Jaksa telah ingkar  janji,  ketika sebelumnya menemui kami  jaksa berjanji akan mengeksekusi ternyata tidak, katanya jaksa  tidak ada PK, buktinya mana,”  kata orator yang memakai topeng berwajah Kim Dal Soo.  Di topeng  berwajah Kim Dal Soo itu bertuliskan  teroris lingkungan.

Ketika ditanya wartawan,  apakah  aksi demo  KLP  tidak  memiliki  izin,  Kompol Sukarman tidak mau menjawab. Demikian juga Kepala Satuan Intelkam Polres Paser  AKP  Sumardi  yang ditanya wartawan soal izin demo, mempersilahkan  bertanya kepada Kabag Ops Kompol Sukarman.

Koordinator  Aksi, Rizal mengatakan polisi melarang menggelar demo.

“Hari  Jumat sore , kami menyampaikan pemberitahuan  soal rencana aksi kami tetapi dilarang pihak kepolisian, dengan alasan pemberitahuan  kami tidak memenuhi syarat, seperti pemberitahuan kami di luar jam kerja, padahal kerja polisi- kan  memberikan pelayanan 1 X 24 jam,” kata Rizal.

Sementara itu koordinator LSM Pokja 30, Carolus Tuah menilai  polisi tidak berhak melarang aksi mengemukakan pendapat karena mengemukakan pendapat dijamin konstitusi.  Apa yang dilakukan aparat polres paser , tambah Carolus, terlalu berlebihan.

“ Saya kira polisi  lebay  (berlebihan-red), jika harus membubarkan aksi demo.  Demo itu tidak memerlukan izin, yang penting  penanggungjawab menyampaikan pemberitahuan kepada polisi , jadi bukan harus dapat izin dari polisi,’ katanya.

Sementara itu,  di ruang  sidang tempat berlangsungnya sidang peninjauan kembali (PK), hakim mendengarkan  saksi-saksi  dan memperlihatkan bukti-bukti yang dihadirkan Kuasa Hukum Presiden Direktur PT. Kideco Jaya Agung (KJA), Sabaruddin Yassin, SH.

Menurut Sabaruddin Yassin, usai sidang mengatakan  pada sidang kedua PK ini,  pihaknya menunjukan bukti-bukti  yang selama  ini belum terungkap di persidangan.

“Kami beberkan semua, fakta-fakta  yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Yassin

Ia  mengaku opitimistis  upaya peninjauan kembali  bakal di kabulkan hakim.

“ Yang penting kami berusaha sungguh-sungguh mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya, pada saatnya nanti hakim yang menentukan,” katanya.

Seperti diketahui, pada tahun 2009 Presiden Direktur  PT.Kideco Jaya Agung  Kim Dal Soo  menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan lahan cagar alam  seluas 11,7 hektar untuk  penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan batu bara.

Kasus yang diusut Polda Kaltim ini merupakan  tindak pidana pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 2009  dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber  Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim hanya menetapkan satu tersangka yakni Kim Dal Soo.  Namun dalam persidangan di  Pengadilan Negeri  Tanah Grogot, Kim Dal Soo divonis bebas dengan alasan hakim tak memiliki cukup bukti.

Atas putusan ini,  Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.  Pada akhir bulan Januari ini,  putusan  MA terbit  yang  menjatuhkan  vonis  1 tahun  untuk Kim Dal Soo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *